BADAN Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia baru-baru ini berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 260 gram di Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial HS ditangkap setelah membawa sabu tersebut dengan metode swallow, atau ditelan, untuk dibawa ke Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (19/11/2024), Sekretaris Utama BNN RI Irjen Tatan Sulistiyana menjelaskan, “Pada 24 Oktober 2024, kami menangkap HS yang mengirim sabu dengan cara ditelan dari Batam menuju Bima.”
Menurut informasi tambahan dari Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, penangkapan HS dilakukan pada hari yang sama. Selanjutnya, tim BNN melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di Kota Bima: AS, AM, dan S, yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba ini.
“Setelah menangkap HS, kami memperoleh informasi yang mengarah kepada AS sebagai penerima sabu di Bima,” ungkap Brigjen Aldrin.
Dia menambahkan, AM dan S, yang berperan sebagai pengendali dalam jaringan tersebut, juga berhasil diciduk di Taman Ria, Kota Bima.
Pihak BNN terus berupaya untuk menuntaskan jaringan narkoba ini dan mencegah peredaran narkotika di Indonesia. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah tanah air.
(dha/detikcom)