BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam memutuskan bahwa dua laporan mengenai pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terbukti melanggar undang-undang yang berlaku terkait pemilihan kepala daerah.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Gaho, menyatakan bahwa setelah menerima dua laporan dari masyarakat, Bawaslu memproses laporan tersebut dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). Oleh karena itu, proses penyelidikan dihentikan.
Proses penyelidikan memakan waktu tujuh hari, dengan dua hari pertama digunakan untuk kajian awal setelah laporan memenuhi syarat material dan formil, lalu dilanjutkan dengan klarifikasi selama lima hari.
Antonius juga menjelaskan bahwa berbeda dari pemilihan umum sebelumnya, proses kali ini menggunakan hari kalender, bukan hari kerja, untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi tindak lanjut.
Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan kasus tersebut ke instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut, karena kewenangan Bawaslu hanya sampai tahap tersebut.
Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus menjaga netralitas dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
(sus/antara)