BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam. Empat lurah, seorang camat, dan satu sekretaris camat yang diduga berfoto bersama Li Claudia Chandra, calon Wakil Wali Kota Batam dilaporkan. Namun, setelah melalui pemeriksaan, Bawaslu menyatakan tidak ada unsur pelanggaran yang terbukti.
Keputusan tersebut dikomunikasikan kepada pelapor, Binsar Pasaribu, melalui surat resmi yang diterbitkan pada Jumat (11/10/2025) kemarin dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho.
Bawaslu menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan maupun peraturan lainnya yang relevan.
Binsar Pasaribu menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan ini. Menurutnya, keputusan Bawaslu seolah-olah menyerupai tindakan wasit dalam pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Bahrain yang yang kontroversial.
Ia merasa bahwa foto yang memperlihatkan ASN bersama Li Claudia, dengan latar belakang spanduk kampanye, menunjukkan keberpihakan yang jelas.
“Kami sangat kecewa. Menurut kami, ini adalah bentuk ketidakadilan, sama seperti yang terjadi dalam pertandingan sepak bola Indonesia vs Bahrain,” sebut Binsar pada Sabtu (12/10/2024).
Binsar juga menyesalkan minimnya penjelasan dari Bawaslu terkait alasan penghentian laporan tersebut. Ia mengaku hanya menerima pemberitahuan melalui aplikasi pesan singkat tanpa ada penjelasan lebih rinci.
“Pada Jumat sore (11/10), kami diberitahu melalui WhatsApp bahwa laporan telah dihentikan. Tidak ada penjelasan yang jelas mengenai dasar keputusan tersebut,” lanjutnya.
Binsar mengungkapkan bahwa dalam foto yang ia laporkan, para ASN terlihat bersama calon wakil wali kota dan spanduk partai politik pendukung, yang menurutnya, jelas merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN.
“Kami akan melanjutkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. Kami juga siap melakukan aksi di lapangan untuk menuntut netralitas ASN,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan penghentian laporan tersebut.
(dha/detikcom)