MASYARAKAT yang ingin mengetahui seputar pemilihan umum (pemilu), kini semakin mudah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan Program Pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, mengatakan, bagi masyarakat yang ingi mencari hal-hal yang mereka butuhkan terkait kepemiluan, bisa mengakses Pojok JDIH ini.
“Ini adalah tempat yang kami sediakan di kantor Bawaslu, dimana masyarakat dapat datang untuk mengakses dan bertanya, termasuk kami sediakan instrumen-instrumen lainnya seperti komputer,” kata Said, dikutip dari Antara, Rabu (13/7/2022).
Said mencontohkan, misalnya masyarakat yang ingin melakukan penelitian tentang pemilu yang berkaitan dengan Bawaslu bisa diakses di Pojok JDIH.
“Jadi misalnya hari ini masyarakat ingin mencari peraturan tentang perekrutan Bawaslu, ingin mencari peraturan Bawaslu tentang pengawasan, ingin mencari peraturan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu atau mengenai sengketa, itu bisa diakses melalui Pojok JDIH,” terangnya.
Dengan dihadirkannya Pojok JDIH itu, kata Said, masyarakat diharap dapat berpartisipasi dan memahami tentang kepemiluan melalui instrumen-instrumen yang disediakan Bawaslu.
“Itu juga dapat diakses melalui website yang sudah ada dan bahkan sudah bisa didapatkan melalui ponsel pintar atau aplikasi android,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Said, Pojok JGIH ini adalah upaya Bawaslu dalam memberikan sosialisasi terhadap data-data hukum dan informasi hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
“Itu akan kami sampaikan terus kepada masyarakat agar masyarakat itu dapat mudah mengakses aturan-aturan dan data-data hukum yang kami miliki, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pelaksanaan pemilu,” kata Said.
(*)


