Hubungi kami di

Politika

Bawaslu Kepri: Ormas Tidak Berbadan Hukum Bisa Daftar Jadi Pemantau Pemilu

Terbit

|

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. F. kepri.bawaslu.go.id

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Indrawan menyebutkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang kepada ormas yang tidak berbadan hukum baik di tingkat pusat hingga daerah untuk berpartisipasi meningkatkan pengawasan pemilu.

“Ormas, komunitas atau kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar sebagai lembaga pemantau pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (3/2/2023).

Indrawan mengatakan, kebijakan itu berbeda dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019, yang mewajibkan organisasi berbadan hukum jika ingin mendaftar sebagai pemantau pemilu.

BACA JUGA :  Panja RUU Kepariwisataan DPR RI Minta Masukan dari Pelaku Wisata di Batam

Bawaslu RI mencatat sebanyak 37 organisasi nasional mendaftar sebagai pemantau pemilu. Organisasi ini memiliki jaringan hingga tingkat kabupaten dan kota. Sementara organisasi yang mendaftar sebagai pemantau lokal tingkat provinsi baru delapan organisasi, namun tidak termasuk Kepri.

“Sampai sekarang belum ada organisasi atau lembaga di daerah yang mendaftar sebagai pemantau pemilu,” ujarnya.

Indrawan mengemukakan ormas yang ingin mendaftar sebagai pemantau pemilu harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 yakni surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi, dan memperoleh izin dari Bawaslu provinsi.

“Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau,” tuturnya.

Dalam melakukan pendaftaran pemantau, lanjutnya, ormas atau komunitas harus memiliki kelengkapan administrasi berupa profil organisasi, surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga, serta nama dan jumlah anggota pemantau pemilu.

BACA JUGA :  Fokus Kemaritiman, Dua Fakultas di UMRAH Berganti Nama

“Jumlah dan identitas anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, dan rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau juga menjadi syarat yang wajib terpenuhi,” katanya.

Jajaran Bawaslu Kepri membuka meja layanan pemantau untuk memudahkan ormas mendaftar sebagai pemantau pemilu. Akreditasi sebagai pemantau pemilu diterbitkan paling lama 14 hari kerja, terhitung setelah pendaftaran.

(*/pir)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]