BAWASLU Kota Batam akhirnya menyatakan Lurah Sei Pelunggut, Sagulung, telah melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksana Tugas Wali Kota Batam, Andi Agung mengaku telah menyiapkan sanksi.
“Apapun ceritanya, jika ASN tidak netral, maka ada konsekuensinya. Kita akan kembali ke aturan yang telah dilanggar,” kata Andi, Selasa (8/10/2024) kemarin.
Andi menjelaskan bahwa sanksi untuk ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada dapat bervariasi tergantung tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian tidak hormat.
“Sanksi bervariasi mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.
Andi menyatakan bahwa Pemerintah Kota Batam telah mengingatkan ASN tentang netralitas sejak lama, melalui surat edaran dan penyampaian langsung di berbagai kegiatan.
“Kita, sebagai pemerintah kota, telah mengeluarkan surat peringatan tertulis melalui Sekda tertanggal 1 Agustus 2024 kemarin terkait netralitas ASN,” ujarnya.
“Saya, sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota, telah juga mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas sejak saya menjabat pada 25 September 2024,” tambahnya.
Terkait ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada, Andi menyebut bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi baik dari Bawaslu maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika rekomendasi telah keluar dari BKN maka akan ditindaklanjuti.
“Saya sudah panggil tadi kepala BKPSDM apakah ada surat dari Bawaslu tapi belum ada. Kalau ada temuan seperti itu biasanya diteruskan ke BKN, nanti dari BKN akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Nanti ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bisa gubernur atau wali kota,” ujarnya.
Terkait banyaknya laporan dugaan netralitas ASN ke Bawaslu Batam, Andi Agung meminta ASN agar menjaga sikap pada pilkada. Ia menyebut akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar hal tersebut.
“Saya sampaikan ke seluruh ASN dan pegawai Pemkot Batam jaga netralitas dalam pilkada. Selaku Pelaksana Tugas, tugas saya bagaimana menjaga netralitas ASN dalam pilkada ini, selanjutnya memastikan pelaksanaan pilkada berjalan lancar,” ujarnya.
Seperti diketahui, Lurah Sei Pelenggut, Sagulung, Batam, berinisial RA dinyatakan oleh Bawaslu melanggar netralitas ASN pada pilkada ini. Selain itu Bawaslu juga tengah memproses laporan dugaan netralitas yang melibatkan Camat dan 4 orang Lurah di Kecamatan Batu Ampar, Batam yang berfoto dengan calon wakil wali kota Batam nomor urut 2, Li Claudia.
(dha)