BEA Cukai (BC) Batam menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu keluar Batam seberat 100,7 gram di Bandara Hang Nadim, Jumat (10/6) lalu.
Penindakan dari BC Batam kali ini merupakan yang kesembilan sepanjang 2022.
“10 Juni lalu sekitar pukul 15.20 WIB, petugas BC bersama dengan AVSEC Bandara Hang Nadim melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang berinisial D (30),” kata Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Undani, Senin (27/6).
D ini berada di dalam pesawat dengan rute penerbangan Batam menuju Lombok, dengan transit di Surabaya. Sebelum terbang, petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses wawancara.
Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku konsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan fisik dan wawancara lebih mendalam. Setelah itu, ia pun mengaku konsumsi sabu-sabu.
“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Disana, ia mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu, diperiksa lagi lewat rontgen, ada satu bungkus sabu di duburnya,” tambahnya lagi.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat , maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun (leo).