BEA Cukai Batam kembali melakukan penindakan terhadap kapal kayu ilegal yang akan keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan, Kamis (8/9) di Perairan Batuampar, Batam. Kapal ini membawa barang selundupan berisi tas, sprei, kursi roda dan lain-lain.
Muatan dari kapal kayu tersebut mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merk dalam kondisi bekas. Barang-barang ini diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDPP).
“Berdasarkan informasi yang diterima Rabu (7/9) lalu, ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Rizki Baidillah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, unit pengawasan BC segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut pun diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut.
“Pada pukul 23.37 WIB, Rabu (7/9), satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari Pelabuhan Magcobar, Batuampar. Dan pada pukul 01.00 WIB, Kamis (8/9), kapal BC-20007 mendekat untuk memeriksa kapal tersebut,” ungkapnya.
Setelah diperiksa, BC menemukan 9 anak buah kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yang dikemas dalam kotak hitam dan putih, serta packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya, seluruh ABK diamankan.
Dari hasil penindakan, BC menemukan 82 koli berisi tas berbagai merk dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merk dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 kota berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 kotak berisi barang campuran elektronik berbagai merk dan jenis dalam kondisi bekas.
Total nilai barang yang diselundupkan dalam kapal tersebut mencapai Rp 450.460.000.
“Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan BC Batam di Tanjung Uncang. Dugaan pelanggaran sementara, kapal tersebut membawa barang larangan atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana disyararatkan dalam UU Nomor 17/2006 tentang kepabeanan,” pungkasnya (leo).