PETUGAS Bea Cukai Batam menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika baru-baru ini. Penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan perairan Pulau Sau.
Penindakan pertama terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Pelabuhan Batam Center. Petugas berhasil menangkap seorang penumpang berinisial MM yang menyelundupkan narkotika dengan metode menyembunyikannya di dalam dubur. Sebanyak 10 bungkusan narkotika diamankan, terdiri dari lima bungkus methamphetamine dan empat bungkus ekstasi.
Kejadian berawal saat Tim K-9 Bea Cukai memonitor kapal MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut. Anjing pelacak, K-9 Oriel, menunjukkan perilaku mencurigakan pada MM, yang kemudian diperiksa lebih lanjut di area X-ray. Dalam tes urine, MM mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari lalu. Meski sempat melarikan diri saat dibawa untuk pemeriksaan medis, MM berhasil ditangkap kembali di Taman Simpang Laluan Madani. Dari hasil rontgen, ditemukan 10 bungkusan narkotika yang totalnya seberat 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi, yang kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Penindakan berikutnya berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, di perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat sekitar 1.029,3 gram. Narkotika tersebut ditemukan dalam sebuah tas selempang hitam yang mengapung di laut.
Tim patroli melakukan pengawasan rutin dan menemukan tas tersebut dua jam setelah operasi dimulai. Saat diperiksa, tas berisi tiga korset dan dua kantong plastik yang memuat sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga methamphetamine. Dari hasil uji laboratorium, kristal terbukti positif mengandung methamphetamine. Barang bukti pun disegel dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk pengujian lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
Dari dua penindakan ini, Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta menghemat biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp 11 miliar. Kedua kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menekankan bahwa keberhasilan ini berkat kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan. “Kami akan terus merespons setiap pola baru dengan pengawasan ketat dan patroli intensif. Ini adalah wujud nyata sinergi antara Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” ungkapnya.
(dha)


