KEPALA Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya telah menggagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah dari Bangka Belitung yang diangkut menggunakan kapal motor KM Maju Berkembang. Kapal tersebut ditangkap saat melintas di Perairan Natuna dan ditujukan untuk Thailand.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Batam pada Senin, Zaky menegaskan bahwa tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai Kepabeanan. Ia juga menyebutkan bahwa penyelundupan ini berpotensi merusak pengelolaan sumber daya mineral strategis di tanah air.
Kronologi pengungkapan bermula dari informasi mengenai kapal yang diduga membawa pasir timah tanpa dokumen resmi pada Rabu dini hari, 27 Agustus. Merespons informasi tersebut, Zaky memerintahkan timnya untuk melakukan patroli laut.
Kapal patroli BC 20007 bergerak dari Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dan melakukan pemantauan hingga berhasil mengintersepsi KM Maju Berkembang. Kapal tersebut kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang memakan waktu beberapa hari perjalanan dari Natuna ke Batam.
Selain menyita pasir timah, petugas juga menemukan narkoba dan mengamankan lima anak buah kapal untuk proses penyidikan. Zaky menekankan bahwa penyelundupan ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya mineral untuk memperkuat industri dan ketahanan energi nasional.
Pasir timah, yang merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar global, seharusnya dikelola secara legal dan transparan demi manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia. Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menjaga wilayah Batam dan sekitarnya dari praktik penyelundupan sumber daya alam.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut, memperkuat kerja sama dengan penegak hukum, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup berbagai modus penyelundupan,” tambah Zaky.
(ham)