TIM Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, melakukan penindakan terhadap satu unit speedboat SB. JJ Indah 2, yang berupaya melakukan penyelundupan barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan Tanjung Uban, Rabu (7/01/2026) dini hari.
Dalam keterangan resminya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia menyampaikan, penindakan dilakukan atas informasi yang diterima oleh Tim Intelejen Bea Cukai Batam.
“Operasi penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari Tim Intelijen pada Selasa, 6 Janurai 2026, terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan,” ungkap Evi Octavia dalam keteranganya, Jumat (9/01/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tim Satgas melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran area perairan yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur pengeluaran barang tersebut.
Kemudian pada Rabu (7/01/2026) sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati speedboat dari arah Punggur menuju Tanjunguban.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB. JJ Indah 2.
“Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri,” bebernya.
Pada pukul 03.10 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SB. JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Atas temuan tersebut, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjunguncang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga telah melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan guna pengamanan atas penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, terdapat muatan berupa 54 koli barang paket campuran berbagai jenis.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ujarnya.
Bea Cukai Batam mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi juga menjadi kunci penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. (*)


