PETUGAS Bea Cukai Batam menyita sebanyak 403.276 batang rokok ilegal dan 1.850,1 liter minuman beralkohol tanpa cukai dalam operasi penertiban selama dua minggu. Operasi tersebut dilaksanakan antara tanggal 10 hingga 23 Maret 2025 dan memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian barang kena cukai di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, mereka menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang ditemui tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang sudah kadaluarsa.
“Operasi ini menghasilkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 706,13 juta,” jelas Evi.
Beberapa di antara barang bukti yang disita berasal dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura. Rokok-rokok ilegal dengan beragam merek seperti Luffman, HD, H Mind, T3, dan Ofo ditemukan dalam operasi ini. Semua barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk penelitian lebih lanjut.
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 terkait pelanggaran di bidang cukai. Evi menambahkan bahwa penangkapan barang kena cukai ilegal tersebut menambah jumlah total tangkapan yang dicatat sepanjang tahun 2025. Hingga 21 Maret, Bea Cukai Batam telah menyita lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan hampir 1.900 liter minuman beralkohol ilegal, dengan total nilai mencapai Rp16,26 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp7,93 miliar.
Evi menekankan pentingnya sinergi antara aparat hukum dan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara berkesinambungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, terutama di Kota Batam,” tandasnya.
(dha)