Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Harga Pertamax dan BBM Non-Subsidi di Batam Naik Lagi per 10 Juni 2026
    1 jam lalu
    Ada 53 SPPG di Batam yang Berhenti Operasi
    2 jam lalu
    Belum Ada Solusi Yang Pas, Hujan Deras Tiba Batam Tetap Direndam Air
    20 jam lalu
    Kerjasama Indonesia-Singapura, Kembangkan Kawasan BBK Jadi Pusat Data Center
    1 hari lalu
    Kerjasama dengan BTP, Menteri P2MI Resmikan Migran Center di Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
    1 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
    2 hari lalu
    Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
    3 hari lalu
    Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
    4 hari lalu
    Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    18 jam lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    2 hari lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    4 hari lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    5 hari lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Bebas dari Tuntutan Penggelapan Motor, Buruh Bangunan Terima Restorative Justice

Editor Admin 2 tahun lalu 420 disimak
Adil menerima langsung berkas penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Ketut Kasna Dedi dalam apel peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Batam, Senin (22/7 2024) kemarin.

SEORANG buruh bangunan di Batam, Adil Halomoan Nasution (34), mendapatkan pengampunan hukuman setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam membebaskannya dari tuntutan penggelapan kendaraan bermotor. Pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Adil menerima langsung berkas penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Ketut Kasna Dedi dalam apel peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Batam, Senin (22/7 2024) kemarin.

“Terima kasih, Pak Jaksa, sudah membebaskan saya. Saya bisa berkumpul lagi bersama keluarga,” ucap Adil dengan suara haru setelah prosesi pelepasan borgol dan rompi tahanan.

Adil mengaku nekat menggelapkan motor milik kenalannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilannya sebagai buruh bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, termasuk uang sewa rumah.

“Uang untuk bayar kontrakan tidak ada, sementara kerjaan lagi sepi,” ungkap Adil.

Motor tersebut kemudian dijualnya senilai Rp1 juta. Ia mengaku baru pertama kali melakukan tindakan kriminal ini karena terlilit masalah keuangan.

Melihat kondisi Adil dan pertimbangan lainnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkan penyelesaian perkara melalui program restorative justice.

Kajari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi menjelaskan bahwa Adil merupakan tulang punggung keluarga, dan nominal kerugian yang ditimbulkan dari perkaranya pun tergolong kecil, yaitu di bawah Rp5 juta. Selain itu, korban juga telah memaafkan Adil dan bersedia berdamai.

Kasna menambahkan bahwa surat ketetapan pembebasan ini dapat dicabut apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau putusan praperadilan dari pengadilan. Oleh karena itu, Kasna mengingatkan Adil untuk tidak mengulangi perbuatannya dan memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarganya.

“Saudara bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan catatan ini hanya satu kali. Tak ada pengulangan. Apabila ada tindak pidana lagi, saudara tidak akan mendapatkan restorative justice,” tegas Kasna.

Kasna menyebut bahwa sepanjang tahun 2024 ini, Kejari Batam telah mengajukan empat permohonan restorative justice, dan tiga di antaranya telah dikabulkan. Proses restorative justice ini dilakukan melalui permohonan, ekspose perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Agung.

“Ini merupakan perkara keempat yang mendapat restorative justice,” kata Kasna.

Pembebasan Adil melalui restorative justice ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem peradilan pidana di Indonesia mengedepankan penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan, bukan hanya pembalasan. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku.

(dha)

Kaitan Bangunan, batam, buruh, restorative justice
Admin 23 Juli 2024 23 Juli 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli1
Artikel Sebelumnya Pekerja Subcon Hilang Usai Terjatuh ke Laut Saat Mengecat Tongkang di Batam
Artikel Selanjutnya Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Staf SMKN di Batam Diproses Disdik Kepri

APA YANG BARU?

Harga Pertamax dan BBM Non-Subsidi di Batam Naik Lagi per 10 Juni 2026
Artikel 1 jam lalu 81 disimak
Ada 53 SPPG di Batam yang Berhenti Operasi
Artikel 2 jam lalu 87 disimak
Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
Statistik 18 jam lalu 116 disimak
Belum Ada Solusi Yang Pas, Hujan Deras Tiba Batam Tetap Direndam Air
Artikel 20 jam lalu 139 disimak
Kerjasama Indonesia-Singapura, Kembangkan Kawasan BBK Jadi Pusat Data Center
Artikel 1 hari lalu 151 disimak

POPULER PEKAN INI

USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 6 hari lalu 815 disimak
Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
Statistik 5 hari lalu 705 disimak
Potong 17 Hewan Qurban, Rangkaian Kegiatan Idul Qurban Masjid Al-Ishlaah Resmi Ditutup
Artikel 3 hari lalu 687 disimak
Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
Sports 6 hari lalu 650 disimak
Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
Peristiwa 4 hari lalu 634 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?