KEDATANGAN tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok/ Cina ke Indonesia bukan hanya kabar burung atau gosip semata.
Kantor Perwakilan (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim berhasil mengamankan 12 TKA asal Tiongkok, Kamis (22/12) kemarin.
Dikutip dari laman JPNN, mereka adalah Xu Guiyi (40), Bao Mingcheng (22), Gao Jinzhong (37), Pan Shumu (43), Xu Zhengyong (45), dan Yu Haiming (42).
Selain itu, ada juga Yi Zhenggang, Wang Chao, Yuan Changhai, Zou Yaoping, Zhang Xiaosi (45), serta Liu Song (29).
Para TKA asal Cina itu bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi, dan Sarana Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Perwakilan Kemenkumham Kaltim Kenedi di laman JPNN mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, para TKA itu langsung diamankan.
Pasalnya, mereka menggunakan izin tinggal kunjungan.
“Harusnya untuk berwisata saja, bukan bekerja,” kata Kenedi sebagaimana dikutip dari JPNN, Jumat (23/12).

Kenedi mengatakan, TKA tersebut berasal dari PT Indo Fudong Konstruksi dan PT Xinhuo.
Dua perusahaan itu merupakan subkontraktor PT Sepco III selaku pelaksana proyek pembangunan PLTU di Kelurahan Teluk Dalam, Muara Jawa.
Kenedi menjelaskan, dari sepuluh TKA dari PT Indo Fudong Konstruksi, hanya enam orang yang bisa menunjukkan dokumen perjalanan.
Sedangkan, empat lainnya tak bisa menunjukkan paspor dengan alasan sedang diperpanjang.
Menurut data Kantor Imigrasi Klas 1 Samarinda, sambung Kenedi, terdapat 65 TKA yang bekerja di proyek tersebut.
Namun, sebagian memang mengantongi izin tinggal terbatas dan dokumen lain untuk bekerja di Indonesia.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Penerjemah bahasa Mandarin akan kami siapkan untuk membantu proses itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya merasa terbantu karena pengungkapan ini berawal dari media.
Kenedi berharap, berbagai pihak juga ikut terlibat aktif melakukan pengawasan dengan cara melaporkan kepada keimigrasian.
Menurut Kenedi, bila hasil pemeriksaan TKA itu ditemukan pelanggaran, para pekerja asing tersebut dideportasi kembali ke Tiongkok. ***