PT ASDP Telaga Punggur Batam menegaskan bahwa kendaraan berstatus FTZ tetap diwajibkan membayar PPN meskipun pembelian tiket kapal roro dilakukan secara online melalui aplikasi trip.ferizy.com. Persyaratan kendaraan yang telah diatur dalam aplikasi akan diverifikasi kembali saat proses check-in di pelabuhan.
General Manager PT ASDP cabang Batam, Hermin Welkis, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memastikan semua penumpang mematuhi peraturan yang berlaku. ASDP juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi seperti BPTD dan kepolisian untuk melakukan pengawasan ketat di pelabuhan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan semua penumpang membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Hermin.
“Kerja sama dengan instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk menjaga kelancaran dan keamanan pelayaran,” lanjutnya.
Menurutnya, sosialisasi terkait penerapan pembelian tiket secara daring terus dilakukan oleh ASDP cabang Batam ke setiap calon penumpang.
Menurut dia, dengan diterapkan sistem daring, potensi kemacetan di pelabuhan penyeberangan dapat diminimalisir karena adanya batas kuota di aplikasi trip.ferizy.com di setiap jadwal keberangkatan.
(sus)