Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Susun RKPD 2027 Melalui Forum Musrenbang 2026
    5 jam lalu
    Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Masalah Lahan Perumahan Marchelia II
    21 jam lalu
    Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
    22 jam lalu
    Bupati Bintan Komitmen Dukung Penguatan Ekraf Produk Fesyen Lokal
    1 hari lalu
    Perang di Timur Tengah Tidak Pengaruhi Rencana Jadwal Umrah dari Kota Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    2 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    2 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    7 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    4 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Benny Andrianto : BP Batam Menyalahi Aturan Proses Lelang

Editor Redaksi 5 tahun lalu 1.4k disimak

POLEMIK terkait siapa pengganti PT. Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai mitra kerjasama Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam mulai nampak titik terangnya.

Daftar Isi
Indikasi Pelanggaran Menurut PT. ATBPT ATB Berhenti Melayani Pada 14 Nopember 2020 jam 00.00 WIB

Dalam acara konferensi pers yang digelar pada Senin (7/09) siang di lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang, Presiden Direktur PT ATB, Benny Andrianto menyampaikan, bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memutuskan PT Moya Indonesia, salah satu anak usaha Moya Asia Holding Limited sebagai pemenang Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Namun, menurut Benny, proses pemilihan langsung tersebut menyisakan masalah.

Pasalnya, BP Batam diindikasi menabrak sejumlah aturan dalam proses pemilihan langsung tersebut.

BP Batam juga dinilai ingkar terhadap perjanjian konsesi yang telah ditandatangani bersama PT Adhya Tirta Batam pada 25 tahun silam.

Benny Andrianto pun merinci secara detail sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam proses penunjukan langsung tersebut.

Indikasi Pelanggaran Menurut PT. ATB

AWALNYA, BP Batam hendak mengambil alih langsung SPAM kota Batam. BP Batam berencana membentuk Strategic Business Unit (SBU). Untuk kelancaran tujuan tersebut, BP Batam melakukan proses orientasi sejak 15 Mei 2020.

BP Batam juga berjanji akan merekrut seluruh karyawan ATB untuk masuk dalam SBU yang telah dibentuk.

Janji ini disampaikan langsung oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di hadapan ratusan karyawan ATB yang dikumpulkannya di Stadion Tumenggung Abdul Jamal pada 13 Mei 2020 silam.

“Kenyataannya, proses ini tidak berjalan sesuai rencana. Sehingga mereka berkesimpulan tidak mampu. Kemudian dilanjutkan dengan proses lelang pemilihan operator transisi,” jelas Benny.

Sayangnya menurut Benny, proses pemilihan langsung tersebut dinilai tergopoh-gopoh. Benny mengindikasikan ada sejumlah aturan perundangan yang dilanggar.

Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Dalam aturan tersebut tidak mengenal istilah “Pemilihan Langsung” seperti yang digunakan oleh BP Batam.

“Dalam pengadaan barang dan jasa tidak ada istilah pemilihan langsung, yang ada itu tender, penunjukkan langsung atau pengadaan langsung. Menurut saya, harusnya BP Batam menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, BP Batam juga memberikan prasyarat khusus kepada ATB agar bisa mengikuti Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

Dimana prasyarat yang diwajibkan tidak relevan dengan proses pemilihan langsung tersebut.

Prasyarat yang diberikan BP Batam adalah bahwa ATB harus mematuhi dan melaksanakan seluruh notisi yang dilakukan BPKP selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2020.

Untuk menunjukan kepatuhan tersebut, maka ATB diminta menandatangani pernyataan di atas materai. Jika menolak, maka ATB tidak dapat diikutsertakan dalam proses pemilihan langsung.

Menurut Benny, BP Batam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan Notisi BPKP tidak sesuai dengan tujuan awal. Dia menegaskan, penunjukan BPKP adalah untuk proses pengakhiran konsesi, bukan untuk syarat lelang.

“Prasyarat BP Batam ini tidak pada tempatnya dan mengada-ada. Notisi BPKP itu untuk proses pengakhiran konsesi bukan untuk syarat lelang. Jadi harus dibedakan,” tegas Benny.

ATB menilai, penggunaan Notisi sebagai syarat pemilihan langsung telah terindikasi diskriminasi,sehingga melanggar UU no 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25.

ATB melaporkan dugaan tindakan diskriminasi tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (3/9) lalu.

Menurut Benny, KPPU telah merespon surat laporan ATB dan akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami telah mendapat respon dari KPPU Kanwil I Medan. Dalam waktu dekat tim dari KPPU akan datang,” jelasnya.

Penunjukan BPKP secara sepihak juga dinilai menciderai perjanjian konsesi antara ATB dan BP Batam. Menurut Benny, dalam perjanjian konsesi disepakati bahwa penunjukan pihak ketiga untuk melakukan audit harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Penunjukan BPKP adalah keputusan sepihak BP Batam. Selain itu, BPKP bukan ahli tentang SPAM.

Sehingga menurutnya, penunjukkan BPKP juga melanggar pasal 19. 4 tentang penunjukkan ahli SPAM. Sehingga semua kajian teknis tentang SPAM tidak valid.

Operator lain tidak akan diijinkan untuk menggunakan aset ATB sebelum pengakhiran dijalankan sesuai dengan perjanjian konsesi. Tidak semua aset ATB akan diserahkan, sampai dengan BP Batam memenuhi kewajibannya.

ATB juga akan membuat surat sanggahan dan mengajukan keberatan tentang keputusan BP Batam, karena melanggar hak ATB sesuai perjajian konsesi.

Semoga BP Batam dapat melihat ketersediaan air menjadi bagian penting bagi kemajuan Batam. Karena Batam tidak ada sumber air lainnya kecuali hujan.

PT ATB Berhenti Melayani Pada 14 Nopember 2020 jam 00.00 WIB

KETIKA awak GoWest Indonesia menanyakan saat berakhirnya masa konsesi tepat pada tanggal 14 Nopember 2020 jam 00.00 WIB, apakah di tanggal 15 Nopember tersebut ATB betul-betul tidak memiliki hak mengelola dan melayani air bersih di Batam, secara tegas Benny menjawab betul.

Suasana konferensi pers PT. ATB Batam, Senin (7/09). Photo : © Zhr/GoWestID

Pihak PT. ATB tidak lagi memiliki tanggungjawab apa-apa terhadap pelayanan air bersih di Batam.

“Secara legal pada tanggal 15 Nopember 2020 jam 00.01 nanti, ATB tidak punya hak mengelola dan melayani lagi. Bukannya ATB tidak mau, tapi ATB tidak dijinkan. Jadi mohon maaf, jika terjadi gangguan pelayanan air bersih di waktu tersebut, kami tidak bisa melayani. Bukanya kami sombong dan jual mahal, tapi aturan yang menghendaki demikian” jelas Benny.

Kendatipun demikian, Benny menegaskan selama masa tansisi ini sampai dengan tanggal 14 Nopember 2020 jam 00.00, pelayanan ATB akan tetap berjalan secara normal seperti biasanya.

“ATB profesional, kami tetap menjalankan tugas kami secara baik dalam memberikan layanan air bersih kepada konsumen” tutup Benny.

Sampai saat berita ini naik tayang, pihak BP Batam selaku pemegang regulator tetap tidak mau dikonfirmasi terkait masalah proses tender mitra kerja pengelolaan air ini.

Beberapa pesan pendek awak GoWest Indonesia melalui aplikasi WhatsApp kepada Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Binsar Tambunan, belum dibalas.

*(Zhr/GoWestId)

Kaitan atb batam, Bp batam, lelang, spam, top
Redaksi 7 September 2020 7 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Seorang IRT Yang Jualan Sabu Ditangkap Polisi
Artikel Selanjutnya Sikap ATB Terkait Proses Lelang Mitra Kerja SPAM BP Batam Tidak Ada Kaitannya Dengan Pilkada

APA YANG BARU?

Pemko Batam Susun RKPD 2027 Melalui Forum Musrenbang 2026
Artikel 5 jam lalu 45 disimak
Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Penyelesaian Masalah Lahan Perumahan Marchelia II
Artikel 21 jam lalu 37 disimak
Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
Artikel 22 jam lalu 143 disimak
Bupati Bintan Komitmen Dukung Penguatan Ekraf Produk Fesyen Lokal
Artikel 1 hari lalu 118 disimak
Perang di Timur Tengah Tidak Pengaruhi Rencana Jadwal Umrah dari Kota Batam
Artikel 1 hari lalu 130 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemko Batam Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Ishlaah, Berikan Bantuan Rp40 Jt
Artikel 7 hari lalu 463 disimak
Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 6 hari lalu 289 disimak
Mudik Gratis Batam-Belawan 2026, Kuota 250 Kursi
Artikel 7 hari lalu 262 disimak
Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
Artikel 6 hari lalu 258 disimak
Berikan Kelapa Utuh di Menu MBG, SPPG Seri Kuala Lobam Bintan Dapat Teguran
Artikel 5 hari lalu 246 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?