POLEMIK terkait siapa pengganti PT. Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai mitra kerjasama Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam mulai nampak titik terangnya.
Dalam acara konferensi pers yang digelar pada Senin (7/09) siang di lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang, Presiden Direktur PT ATB, Benny Andrianto menyampaikan, bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memutuskan PT Moya Indonesia, salah satu anak usaha Moya Asia Holding Limited sebagai pemenang Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
Namun, menurut Benny, proses pemilihan langsung tersebut menyisakan masalah.
Pasalnya, BP Batam diindikasi menabrak sejumlah aturan dalam proses pemilihan langsung tersebut.
BP Batam juga dinilai ingkar terhadap perjanjian konsesi yang telah ditandatangani bersama PT Adhya Tirta Batam pada 25 tahun silam.
Benny Andrianto pun merinci secara detail sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam proses penunjukan langsung tersebut.
Indikasi Pelanggaran Menurut PT. ATB
AWALNYA, BP Batam hendak mengambil alih langsung SPAM kota Batam. BP Batam berencana membentuk Strategic Business Unit (SBU). Untuk kelancaran tujuan tersebut, BP Batam melakukan proses orientasi sejak 15 Mei 2020.
BP Batam juga berjanji akan merekrut seluruh karyawan ATB untuk masuk dalam SBU yang telah dibentuk.
Janji ini disampaikan langsung oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di hadapan ratusan karyawan ATB yang dikumpulkannya di Stadion Tumenggung Abdul Jamal pada 13 Mei 2020 silam.
“Kenyataannya, proses ini tidak berjalan sesuai rencana. Sehingga mereka berkesimpulan tidak mampu. Kemudian dilanjutkan dengan proses lelang pemilihan operator transisi,” jelas Benny.
Sayangnya menurut Benny, proses pemilihan langsung tersebut dinilai tergopoh-gopoh. Benny mengindikasikan ada sejumlah aturan perundangan yang dilanggar.
Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Dalam aturan tersebut tidak mengenal istilah “Pemilihan Langsung” seperti yang digunakan oleh BP Batam.
“Dalam pengadaan barang dan jasa tidak ada istilah pemilihan langsung, yang ada itu tender, penunjukkan langsung atau pengadaan langsung. Menurut saya, harusnya BP Batam menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, BP Batam juga memberikan prasyarat khusus kepada ATB agar bisa mengikuti Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.
Dimana prasyarat yang diwajibkan tidak relevan dengan proses pemilihan langsung tersebut.
Prasyarat yang diberikan BP Batam adalah bahwa ATB harus mematuhi dan melaksanakan seluruh notisi yang dilakukan BPKP selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2020.
Untuk menunjukan kepatuhan tersebut, maka ATB diminta menandatangani pernyataan di atas materai. Jika menolak, maka ATB tidak dapat diikutsertakan dalam proses pemilihan langsung.
Menurut Benny, BP Batam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan Notisi BPKP tidak sesuai dengan tujuan awal. Dia menegaskan, penunjukan BPKP adalah untuk proses pengakhiran konsesi, bukan untuk syarat lelang.
“Prasyarat BP Batam ini tidak pada tempatnya dan mengada-ada. Notisi BPKP itu untuk proses pengakhiran konsesi bukan untuk syarat lelang. Jadi harus dibedakan,” tegas Benny.
ATB menilai, penggunaan Notisi sebagai syarat pemilihan langsung telah terindikasi diskriminasi,sehingga melanggar UU no 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25.
ATB melaporkan dugaan tindakan diskriminasi tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (3/9) lalu.
Menurut Benny, KPPU telah merespon surat laporan ATB dan akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami telah mendapat respon dari KPPU Kanwil I Medan. Dalam waktu dekat tim dari KPPU akan datang,” jelasnya.
Penunjukan BPKP secara sepihak juga dinilai menciderai perjanjian konsesi antara ATB dan BP Batam. Menurut Benny, dalam perjanjian konsesi disepakati bahwa penunjukan pihak ketiga untuk melakukan audit harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Penunjukan BPKP adalah keputusan sepihak BP Batam. Selain itu, BPKP bukan ahli tentang SPAM.
Sehingga menurutnya, penunjukkan BPKP juga melanggar pasal 19. 4 tentang penunjukkan ahli SPAM. Sehingga semua kajian teknis tentang SPAM tidak valid.
Operator lain tidak akan diijinkan untuk menggunakan aset ATB sebelum pengakhiran dijalankan sesuai dengan perjanjian konsesi. Tidak semua aset ATB akan diserahkan, sampai dengan BP Batam memenuhi kewajibannya.
ATB juga akan membuat surat sanggahan dan mengajukan keberatan tentang keputusan BP Batam, karena melanggar hak ATB sesuai perjajian konsesi.
Semoga BP Batam dapat melihat ketersediaan air menjadi bagian penting bagi kemajuan Batam. Karena Batam tidak ada sumber air lainnya kecuali hujan.
PT ATB Berhenti Melayani Pada 14 Nopember 2020 jam 00.00 WIB
KETIKA awak GoWest Indonesia menanyakan saat berakhirnya masa konsesi tepat pada tanggal 14 Nopember 2020 jam 00.00 WIB, apakah di tanggal 15 Nopember tersebut ATB betul-betul tidak memiliki hak mengelola dan melayani air bersih di Batam, secara tegas Benny menjawab betul.

Pihak PT. ATB tidak lagi memiliki tanggungjawab apa-apa terhadap pelayanan air bersih di Batam.
“Secara legal pada tanggal 15 Nopember 2020 jam 00.01 nanti, ATB tidak punya hak mengelola dan melayani lagi. Bukannya ATB tidak mau, tapi ATB tidak dijinkan. Jadi mohon maaf, jika terjadi gangguan pelayanan air bersih di waktu tersebut, kami tidak bisa melayani. Bukanya kami sombong dan jual mahal, tapi aturan yang menghendaki demikian” jelas Benny.
Kendatipun demikian, Benny menegaskan selama masa tansisi ini sampai dengan tanggal 14 Nopember 2020 jam 00.00, pelayanan ATB akan tetap berjalan secara normal seperti biasanya.
“ATB profesional, kami tetap menjalankan tugas kami secara baik dalam memberikan layanan air bersih kepada konsumen” tutup Benny.
Sampai saat berita ini naik tayang, pihak BP Batam selaku pemegang regulator tetap tidak mau dikonfirmasi terkait masalah proses tender mitra kerja pengelolaan air ini.
Beberapa pesan pendek awak GoWest Indonesia melalui aplikasi WhatsApp kepada Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Binsar Tambunan, belum dibalas.
*(Zhr/GoWestId)