SEORANG ibu rumah tangga (IRT) di Tanjungpinang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang karena diduga menjadi pengedar sabu, Senin (7/9).
Emak-emak inisial ID diamankan di kediamannya Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu, Tanjung Unggat.
Penangkapan tersebut berawal saat petugas Satreskoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi yang bersangkutan memiliki narkoba jenis sabu.
Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi rumah pelaku bersama ketua RT setempat.
“Saat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket diduga sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Selain itu, juga diamankan barang bukti handphone diduga jadi alat untuk menawar narkotika, timbangan digital dan alat hisap sabu.
“Dari hasil tes urine tersangka Positif menggunakan sabu,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun.
(*/nes)
Sumber : bentan.id