KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) lagi giat berbenah dalam pelayanan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
Hal itu tentu saja untuk mengimbangi cepatnya perkembangan Industri 4.0 yang melanda dunia, termasuk Indonesia khususnya.
Setelah mengitalisasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinamai elektronik SIM atau e-SIM, Polri kini sedang mempersiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk baru mirip dengan e-SIM.
Namanya juga jadi e-STNK.
Tentunya, e-STNK bisa menyimpan saldo uang untuk pembayaran tol dan juga pembayaran tilang.
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra sudah memberi konfirmasi mengenai e-STNK.
Desain e-STNK pun sudah dibocorkan. Di bagian atas terlihat tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan di bawahnya ada tulisan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kemudian berturut-turut ditulis nomor STNK, nomor rangka kendaraan, nama pemilik, alamat, tipe kendaraan, nomor mesin, warna hingga masa berlaku. Terlihat juga chip di bagian kiri bawah.
Namun, menurut Halim Pargarra, desainnya nanti masih bisa berubah. Saat ini, e-STNK masih dalam pengkajian sehingga belum bisa dipastikan kapan akan diluncurkan, seperti dilansir dari Kompas.com.
Kartu e-STNK nantinya bisa menyimpan data pribadi pemilik, membayar tol hingga parkir.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik dan dapat dimanfaatkan serta diintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” kata Halim Pagarra.
Sumber : KOMPAS