TIGA orang tersangka penadah motor curian ditangkap polisi dari Polsek Bengkong, Batam. Masing-masing berinisial NS, 27, IS, 26, dan RE, 25. Mereka ditangkap setelah polisi menelusuri beberapa kasus pencurian sepeda motor melalui jejaring sosial Facebook.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan tersangka pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Sei Beduk. Saat itu, tersangka hendak menjual body motor curian jenis Yamaha R15.
Motor tersebut dilaporkan hilang pada Sabtu (5/12) sore di Bengkong Indah. Saat itu, korban memarkirkan motor di depan lokasi usahanya.
“Setelah hilang, kita menemukan body motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor curian. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku,” ujar Bob.
Bob menjelaskan dari tangan tersangka pelaku, pihaknya turut mengamankan motor curian jenis Honda CRF. Motor tersebut diketahui hilang pada Jumat (18/2) di Perumahan Taman Raya, Batam Kota.
“Mereka (penadah) preteli dulu barang curian itu baru dijual,” katanya.
Dari pengakuan para tersangka pelaku, motor curian tersebut dibeli dari seorang pria berinisial M. M ini diketahui merupakan pemetik dan beraksi di beberapa wilayah.
“Kita masih lakukan pengejaran terhadap pemetiknya. Dari pengakuan penadah ini ada 2 motor atau 2 LP,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Bob mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Yakni dengan menggunakan kunci ganda pada sepeda motor.
“Diharapkan juga partisipasi masyarakat untuk berhati-hati karna tanggung jawab menjaga kamtibmas ini adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(*/nes)