POLISI di Jambi menggerebek dan membongkar praktik kecantikan ilegal di sebuah hotel. Seorang dokter yang ikut diamankan adalah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Tempat praktik kecantikan yang diduga ilegal ini menggunakan salah satu kamar hotel berbintang di Kota Jambi. Ada tiga wanita yang diamankan. Satu diantaranya merupakan WNA dan dua lainnya warga Jakarta dan Jambi.
Dikutip dari Antara, Minggu (23/10), ketiga pelaku yakni LY (34), merupakan WNA asal Tiongkok. Ia membuka praktik kecantikan di Jambi tanpa izin resmi dan tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter atau perawat.
Sedangkan dua orang lainnya merupakan donatur praktik dokter asing itu, Masing-masing VC (45) warga Jakarta dan ML (25) donatur asal Jambi.
Wakapolda Jambi Kombes Nugroho Aji mengatakan, tersangka tertangkap saat beraksi di salah satu kamar hotel berbintang yang berlokasi di Pasar Jambi pada Sabtu kemarin (22/10).
Saat digerebek polisi, LY tengah memakai seragam dokter dan sedang melakukan perawatan terhadap dua pasien warga Jambi. Mereka tertangkap tangan oleh petugas kepolisian yang menggerebek kamar hotel tersebut.
“Kasus ini terungkapnya berkat kejelian personel Ditreskrimsus Polda Jambi,” kata Nugroho Aji.
Pengungkapan praktek kecantikan di hotel mewah yang berlokasi di Pasar Jambi ini merupakan hasil penyelidikan polisi di lapangan. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka pelaku, diketahui mereka sudah beraksi sejak Agustus 2016 lalu.
“Jumlah yang sudah berobat itu ada 74 orang,” jelas Nugroho Aji, minggu (23/10).
Menurut Nugroho, dari hasil pemeriksaan, WNA yang berpraktek sebagai dokter kecantikan tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin prakteknya. Di Indonesia sang dokter kecantikan yang diduga palsu tersebut hanya mengantongi Visa kunjungan wisata.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti perlengkapan alat kecantikan dan sejumlah alat kesehatan lainya. Guna kepentingan penyidikan kasus ini terus akan dikembangkan guna mengungkap sindikat lainnya.
Kasus di Jambi merupakan satu dari sekian banyak temuan bisnis usaha kecantikan yang dijalankan secara ilegal. Bulan September 2016 lalu, polisi juga menggerebek sebuah klinik kecantikan. Queen Beauty Clinic di kawasan Sunter, Jakarta Utara didatangi polisi. Klinik tersebut diduga beroperasi secara ilegal alias tanpa izin.
Bisnis di klinik tersebut sudah dimulai sejak tahun 2000-an. Di kliniknya, pelaku menawarkan berbagai macam perawatan kecantikan. Mulai dari memutihkan kulit, memancungkan hidung, hingga sedot lemak. Tarif yang dipatok tersangka untuk sekali perawatan kecantikan mencapai puluhan juta rupiah.
Bisnis yang Menggiurkan
CANTIK adalah dambaan wanita. Tak heran, banyak wanita yang mau melakukan berbagai upaya untuk memperoleh label “cantik”. Dari menggunakan obat dan kosmetik hingga terapi dan berkonsultasi di klinik-klinik kecantikan.
Di dunia maya saja, informasi dalam berbagai bentuk tentang kosmetik bermunculan untuk memenuhi kebutuhan para pemuja kecantikan, mulai dari iklan, blog, hingga toko daring. Beragam iklan kosmetik dengan mudah dapat kita jumpai di tepi konten yang sedang kita baca.
Bisnis Kosmetik dan kecantikan telah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap wanita. Bisnis ini tidak mengenal musim dan akan selalu memberikan laba sepanjang tahun. Para konsumennya yang rata-rata wanita rela merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan citra diri sebagai wanita yang cantik.
Fenomena ini menjadi peluang bagi banyak orang untuk terjun di bisnis ini. Tapi sayang, tidak semua berpikir untuk mentaati aturan sesuai anjuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam peredaran obat dan kosmetika untuk kecantikan.
Selama semester I Tahun 2016 kemarin saja, Badan POM menemukan 43 (empat puluh tiga) item kosmetika mengandung bahan berbahaya yang dipergunakan untuk mengubah atau memperbaiki penampilan. Bentuk sediaan dari kosmetika tersebut adalah sediaan mandi, rias mata, rias wajah, perawatan kulit dan sediaan kuku.
Seperti dikutip pom.go.id, bahan berbahaya yang teridentifikasi dalam produk kosmetika tersebut antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10. Bahan-bahan berbahaya tersebut dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Penambahan bahan-bahan berbahaya tersebut ke dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan antara lain:
1. Merkuri, banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).
2. Asam Retinoat, banyak disalahgunakan sebagai pengelupas kulit kimiawi (peeling), bersifat teratogenik.
3. Hidrokinon, banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah 6 bulan penggunaan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).
4. Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10, banyak disalahgunakan pada lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi). Kedua zat warna ini bersifat karsinogenik.
Temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut merupakan hasil pengawasan Badan POM, baik secara rutin, intensif, maupun dengan target khusus dalam rangka penegakan hukum. Produk-produk kosmetika tersebut diperoleh dari sarana industri, importir, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, serta sarana distribusi kosmetika yang meliputi klinik kecantikan dan Multi Level Marketing (MLM). Selain itu, Badan POM juga menjaring produk kosmetika berbahaya yang diedarkan/ dipromosikan melalui media elektronik termasuk situs penjualan online.
Dampak
KOSMETIKA adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan rongga mulut.
Tujuannya untuk membersihkan, menambah daya tarik,mengubah penampilan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan dan tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit!
Dalam penggunaannya, kosmetika sebenarnya dapat memicu terjadinya beberapa efek samping yang bisa disebabkan oleh :
- Penggunaan atau cara pemakaian kosmetik yang tidak tepat!
- Kondisi kesehatan atau daya tahan tubuh pemakai!
- Adanya pencemaran mikroba pada waktu penyimpanan kosmetika
- Kosmetika yang mengandung bahan yang mempunyai potensi terjadinya efek samping atau kosmetika yang diproduksi dengan menggunakan bahan diluar batas konsentrasi makasimal
- Mengandung bahan berbahaya atau kosmetika ilegal
Laman academia.edu menyebut ada dua efek atau pengaruh kosmetika terhadap kulit, yaitu efek positif dan efek negatif! Tentu saja yang diharapkan adalah efek positifnya. Sedangkan efek negatifnya tidak diinginkan karena dapat menyebabkan kelainankelainan kulit !
Pemakaian kosmetika yang sesuai dengan jenis kulit akan berdampak positif terhadap kulit. Sedangkan pemakaian kosmetika yang tidak sesuai dengan jenis kulit akan berdampak negatif bagi kulit!
Usaha yang dapat dilakukan dalam menghindari efek samping dari pemakaian kosmetika tersebut diantaranya adalah mencoba terlebih dahulu jenis produk baru yang akan digunakan untuk melihat cocok tidaknya produk tersebut bagi kulit kita.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah sikap protektif dan selektif dalam pemilihan bahan kosmetika yang akan kita gunakan serta ahli kecantikan yang bakal kita jadikan rujukan konsultasi dan penanganannya. ***