Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Banjir di Bengkong Swadebi Jadi Atensi Pemko Batam dan BP Batam
    13 jam lalu
    Gagalkan Penyelundupan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Dua Speedboat
    15 jam lalu
    Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
    16 jam lalu
    Tanah Bergeser Hingga 8 Meter, Jalan Gajah Mada Rawan Kerusakan Berulang
    17 jam lalu
    Ratusan Eks Karyawan PT Ghimli Kembali Datangi DPRD Batam
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    1 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    2 hari lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    2 hari lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    2 hari lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    2 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    4 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    4 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Berhati-Hati Menjadi Cantik”

Editor Admin 10 tahun lalu 3.1k disimak
Foto Ilustrasi : hdwallpaperbackgrounds.net

POLISI di Jambi menggerebek dan membongkar praktik kecantikan ilegal di sebuah hotel.  Seorang dokter yang ikut diamankan adalah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Daftar Isi
Bisnis yang MenggiurkanDampak

Tempat praktik kecantikan  yang diduga ilegal ini menggunakan salah satu kamar hotel berbintang di Kota Jambi. Ada tiga wanita yang diamankan. Satu diantaranya merupakan WNA dan dua lainnya warga Jakarta dan Jambi.

Dikutip dari Antara, Minggu (23/10), ketiga pelaku yakni LY (34), merupakan WNA asal Tiongkok. Ia membuka praktik kecantikan di Jambi tanpa izin resmi dan tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter atau perawat.

Sedangkan dua orang lainnya merupakan donatur praktik dokter asing itu, Masing-masing VC (45) warga Jakarta dan ML (25) donatur asal Jambi.

Foto WNA Asal Cina Ini Digerebek karena Buka Praktik di Kamar Hotel di Jambi : Tribunnews
Foto WNA Asal Cina Ini Digerebek karena Buka Praktik di Kamar Hotel di Jambi : Tribunnews

Wakapolda Jambi Kombes Nugroho Aji mengatakan, tersangka tertangkap saat beraksi di salah satu kamar hotel berbintang yang berlokasi di Pasar Jambi pada Sabtu kemarin (22/10).

Saat digerebek polisi, LY tengah memakai seragam dokter dan sedang melakukan perawatan terhadap dua pasien warga Jambi.  Mereka tertangkap tangan oleh petugas kepolisian yang menggerebek kamar hotel tersebut.

“Kasus ini terungkapnya berkat kejelian personel Ditreskrimsus Polda Jambi,” kata Nugroho Aji.

Pengungkapan praktek kecantikan di hotel mewah yang berlokasi di Pasar Jambi ini merupakan hasil penyelidikan polisi di lapangan. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka pelaku, diketahui mereka sudah beraksi sejak Agustus 2016 lalu. 

“Jumlah yang sudah berobat itu ada 74 orang,” jelas Nugroho Aji, minggu (23/10).

Menurut Nugroho, dari hasil pemeriksaan, WNA yang berpraktek sebagai dokter kecantikan tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin prakteknya.  Di Indonesia sang dokter kecantikan yang diduga palsu tersebut hanya mengantongi Visa kunjungan wisata.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti perlengkapan alat kecantikan dan sejumlah alat kesehatan lainya. Guna kepentingan penyidikan kasus ini terus akan dikembangkan guna mengungkap sindikat lainnya.

Kasus di Jambi merupakan satu dari sekian banyak temuan bisnis usaha kecantikan yang dijalankan secara ilegal. Bulan September 2016 lalu, polisi juga menggerebek sebuah klinik kecantikan.  Queen Beauty Clinic di kawasan Sunter, Jakarta Utara didatangi polisi. Klinik tersebut diduga beroperasi secara ilegal alias tanpa izin.

Bisnis di klinik tersebut sudah dimulai sejak tahun 2000-an. Di kliniknya, pelaku menawarkan berbagai macam perawatan kecantikan. Mulai dari memutihkan kulit, memancungkan hidung, hingga sedot lemak. Tarif yang dipatok tersangka untuk sekali perawatan kecantikan mencapai puluhan juta rupiah.

Bisnis yang Menggiurkan

CANTIK adalah dambaan wanita. Tak heran, banyak wanita yang mau melakukan berbagai upaya untuk memperoleh label “cantik”. Dari menggunakan obat dan kosmetik hingga terapi dan berkonsultasi di klinik-klinik kecantikan.

Foto ilustrasi wanita cantik : sevabeauty.com
Foto ilustrasi wanita cantik : sevabeauty.com

Di dunia maya saja, informasi dalam berbagai bentuk tentang kosmetik bermunculan untuk memenuhi kebutuhan para pemuja kecantikan, mulai dari iklan, blog, hingga toko daring. Beragam iklan kosmetik dengan mudah dapat kita jumpai di tepi konten yang sedang kita baca.

Bisnis Kosmetik dan kecantikan telah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap wanita. Bisnis ini tidak mengenal musim dan akan selalu memberikan laba sepanjang tahun. Para konsumennya yang rata-rata wanita rela merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan citra diri sebagai wanita yang cantik.

Fenomena ini menjadi peluang bagi banyak orang untuk terjun di bisnis ini. Tapi sayang, tidak semua berpikir untuk mentaati aturan sesuai anjuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam peredaran obat dan kosmetika untuk kecantikan.

Ilustrasi wanita cantik
Ilustrasi wanita cantik

Selama semester I Tahun 2016 kemarin saja, Badan POM menemukan 43 (empat puluh tiga) item kosmetika mengandung bahan berbahaya yang dipergunakan untuk mengubah atau memperbaiki penampilan. Bentuk sediaan dari kosmetika tersebut adalah sediaan mandi, rias mata, rias wajah, perawatan kulit dan sediaan kuku.

Seperti dikutip pom.go.id, bahan berbahaya yang teridentifikasi dalam produk kosmetika tersebut antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10. Bahan-bahan berbahaya tersebut dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Penambahan bahan-bahan berbahaya tersebut ke dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan antara lain:

1. Merkuri, banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik  (mengakibatkan cacat pada janin).

2. Asam Retinoat, banyak disalahgunakan sebagai pengelupas kulit kimiawi (peeling), bersifat teratogenik.

3. Hidrokinon, banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah 6 bulan penggunaan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).

4. Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10, banyak disalahgunakan pada lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi). Kedua zat warna ini bersifat karsinogenik.

Temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut merupakan hasil pengawasan Badan POM, baik secara rutin, intensif, maupun dengan target khusus dalam rangka penegakan hukum. Produk-produk kosmetika tersebut diperoleh dari sarana industri, importir, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, serta sarana distribusi kosmetika yang meliputi klinik kecantikan dan Multi Level Marketing (MLM). Selain itu, Badan POM juga menjaring produk kosmetika berbahaya yang diedarkan/ dipromosikan melalui media elektronik termasuk situs penjualan online.

Dampak

KOSMETIKA adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan rongga mulut.

Tujuannya untuk membersihkan, menambah daya tarik,mengubah penampilan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan dan tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit!

Dalam penggunaannya, kosmetika sebenarnya dapat memicu terjadinya beberapa efek samping yang bisa disebabkan oleh :

  1. Penggunaan atau cara pemakaian kosmetik yang tidak tepat!
  2. Kondisi kesehatan atau daya tahan tubuh pemakai!
  3. Adanya pencemaran mikroba pada waktu penyimpanan kosmetika
  4. Kosmetika yang mengandung bahan yang mempunyai potensi terjadinya efek samping atau kosmetika yang diproduksi dengan menggunakan bahan diluar batas konsentrasi makasimal
  5. Mengandung bahan berbahaya atau kosmetika ilegal
Ilustrasi dampak penggunaan kosmetik yang salah : jadisehat.net
Ilustrasi dampak penggunaan kosmetik yang salah : jadisehat.net

Laman academia.edu menyebut ada dua efek atau pengaruh kosmetika terhadap kulit, yaitu efek positif dan efek negatif! Tentu saja yang diharapkan adalah efek positifnya. Sedangkan efek negatifnya tidak diinginkan karena dapat menyebabkan kelainankelainan kulit !

Pemakaian kosmetika yang sesuai dengan jenis kulit akan berdampak positif terhadap kulit. Sedangkan pemakaian kosmetika yang tidak sesuai dengan jenis kulit akan berdampak negatif bagi kulit!

Usaha yang dapat dilakukan dalam menghindari efek samping dari  pemakaian kosmetika tersebut diantaranya adalah mencoba terlebih dahulu jenis produk baru yang akan digunakan untuk melihat cocok tidaknya produk tersebut bagi kulit kita.

Dan yang tak kalah pentingnya adalah sikap protektif dan selektif dalam pemilihan bahan kosmetika yang akan kita gunakan serta ahli kecantikan yang bakal kita jadikan rujukan konsultasi dan penanganannya. ***

Kaitan bisnis kecantikan, BPOM, cantik, ilegal, kosmetik, obat, praktek dokter
Admin 24 Oktober 2016 24 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya VIDEO : Aksi Agus Yudhoyono Terjun dari Panggung Jadi Viral
Artikel Selanjutnya Jalan Pasteur Kebanjiran, Ridwan Kamil Minta Maaf

APA YANG BARU?

Banjir di Bengkong Swadebi Jadi Atensi Pemko Batam dan BP Batam
Artikel 13 jam lalu 118 disimak
Gagalkan Penyelundupan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Dua Speedboat
Artikel 15 jam lalu 202 disimak
Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Artikel 16 jam lalu 255 disimak
Tanah Bergeser Hingga 8 Meter, Jalan Gajah Mada Rawan Kerusakan Berulang
Artikel 17 jam lalu 189 disimak
Ratusan Eks Karyawan PT Ghimli Kembali Datangi DPRD Batam
Artikel 17 jam lalu 229 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 2 hari lalu 685 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 4 hari lalu 567 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 2 hari lalu 508 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 3 hari lalu 508 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 5 hari lalu 500 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?