Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian
    7 jam lalu
    Progres IPAL Batam Capai 98%, Target Bulan Oktober 2025 Rampung Semua
    8 jam lalu
    Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman
    11 jam lalu
    Kementerian Investasi Ungkap Progres Investasi Apple di Batam
    14 jam lalu
    Tersangka Kasus Penyiksaan Pembantu di Batam Terancam 10 Tahun Penjara
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    10 jam lalu
    Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
    10 jam lalu
    Batam Jadi Pilot Project Program Transisi Energi Berkelanjutan
    16 jam lalu
    Legenda Panahan Indonesia Hadir Dalam Pelatihan Pelatih Panahan Perpani Batam
    2 hari lalu
    Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pekajang, Lingga
    5 hari lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    3 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    4 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Berkas Perkara Perusakan Mangrove di Sembulang Diserahkan Kemenhut ke Kejari Batam
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Berkas Perkara Perusakan Mangrove di Sembulang Diserahkan Kemenhut ke Kejari Batam

Redaksi
Editor Redaksi 2 bulan lalu 251 disimak
Sebar
Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan Tim Kejari Batam mengecek barang bukti arang bakau ilegal di Sembulang, Batam. F/ Ist/ Disediakan Gowest.Id
330
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PENYIDIKAN perkara perusakan lingkungan dan  penampungan arang bakau ilegal di Kawasan Hutan Lindung Sembulang, Batam dinyatakan lengkap atau P-21.

Diketahui kasus tersebut ditangani Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dengan tersangka JI (51) Direktur PT AMP. 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto mengatakan kronologis perkara ini bermula dari sidak Komisi IV DPR RI bersama Gakkum pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, yang telah melakukan sidak ke gudang arang PT AMP yang berlokasi Kelurahan Sembulang, Galang, Batam. 

“Lokasi gudang yang menampung ratusan ton arang bakau tersebut berada di Kawasan Lindung. Dan sumber arang yang berada di gudang diduga berasal dari hasil pemanfaatan kayu Mangrove ilegal,” kata Hari, Jumat (9/5/2025) seperti yang dikutip dari rri.co.id.

Tersangka telah dilimpahkan (Tahap II)  pada tanggal 5 Mei 2024 kepada Kejaksaan Negeri Batam. Barang Bukti berupa 2 Unit Gudang dan  Arang Bakau sebanyak 7.065 kantong telah dilimpahkan kepada JPU Ke ahejaksaan Negeri Batam. 

Penyidik Gakkum Kehutanan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pulbaket. Hingga perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. 

Berdasarkan hasil pulbaket, Arang Bakau berasal dari pohon mangrove yang ditebang dari areal hutan Mangrove/Bakau yang diolah menjadi kayu arang.

Kayu arang Bakau tersebut kemudian diangkut, dibeli dan ditampung oleh PT AMP yang merupakan eksportir  Arang Bakau ke luar negeri.

Tersangka JI (51) dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 jo Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Atau pasal 87 Ayat (1) huruf c undang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Dengan ancaman pidana penjara dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling banyak Rp10 juta. 

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan, mangrove  merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi. Yakni sebagai habitat tempat berkembang biak dan berlindung bagi sumber daya hayati laut dan harus tetap dipelihara kelestariannya. 

“Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan mangrove di Indonesia. Penanganan perkara ini adalah tanggung jawab dan penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan mangrove tetap lestari,” ucapnya. (*)

Pilihan Artikel untuk Anda

Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian

Progres IPAL Batam Capai 98%, Target Bulan Oktober 2025 Rampung Semua

Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846

Bakul Gedhe dan Bakul Cilik

Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman

Kaitan batam, Kejari Batam, Kementerian Kehutanan, Kota Batam, Perusakan Lingkungan, top
Redaksi 10 Mei 2025 10 Mei 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dihadapan Pengusaha Jerman, Ariastuty Sirait Paparkan Potensi Investasi di Batam
Artikel Selanjutnya Harga Emas Batangan di Pegadaian Batam Anjlok
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian
Artikel 7 jam lalu 112 disimak
Progres IPAL Batam Capai 98%, Target Bulan Oktober 2025 Rampung Semua
Artikel 8 jam lalu 84 disimak
Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
Histori 10 jam lalu 156 disimak
Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
Catatan Netizen 10 jam lalu 136 disimak
Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman
Artikel 11 jam lalu 154 disimak

POPULER PEKAN INI

Pelebaran Jalan di Batuaji Masih Dilakukan
Artikel 6 hari lalu 366 disimak
Pulau Pekajang, Lingga
Wilayah 5 hari lalu 354 disimak
Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
Artikel 6 hari lalu 331 disimak
Bapenda Batam Fokus Tagih Pajak Reklame
Artikel 6 hari lalu 297 disimak
Ada Aduan Soal Menara Telekomunikasi, Tim Satpol PP Sidak Lokasi
Artikel 6 hari lalu 264 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?