Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    (🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
    6 jam lalu
    Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
    7 jam lalu
    Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
    12 jam lalu
    Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
    1 hari lalu
    Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSU
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    3 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    4 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    4 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    6 hari lalu
    Samurai Biru Jepang Superior, Gasak Timnas Garuda 6 Gol Tanpa Balas
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Berpotensi Kembalikan Dwifungsi TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pembahasan Revisi UU TNI
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Berpotensi Kembalikan Dwifungsi TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pembahasan Revisi UU TNI

Admin
Editor Admin 3 bulan lalu 311 disimak
Sebar
Pasukan khusus militer Indonesia berbaris selama parade di Denpasar, Bali (foto: dok).Disediakan oleh GoWest.ID
362
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SEJUMLAH organisasi hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI karena menilai hal ini akan merusak demokrasi.


DPR dalam waktu dekat berencana untuk membahas revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI setelah Prabowo Subianto mengimkan surat kepada DPR berisi seruan untuk merevisi aturan hukum itu. Dalam draft yang diperoleh oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan ada beberapa masalah krusial dalam undang-undang yang akan direvisi itu, terutama soal rencana untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Dimas Bagus Arya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) – salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi – menilai ada usulan-usulan perubahan yang bermasalah dalam revisi itu, antara lain soal usulan perluasan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit aktif , yang dapat mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Hal ini tampak dalam usulan perubahan pasal 47 ayat 2 UU TNI, yang mengusulkan penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”

Penambahan frasa tersebut dinilai sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Dimas mengatakan penambahan frasa itu akan membuka peluang interpretasi yang lebih luas sehingga memungkinkan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga lain di luar yang diatur sebelumnya. Hal ini beresiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer di ranah birokrasi sipil.

Berdasarkan Undang-Undang tentang TNI saat ini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. Untuk menjabat di kementerian/lembaga itu, pimpinan kementerian/lembaga terkait harus mengajukan permintaan resmi terlebih dahulu.

Data Imparsial menunjukkan ada 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023 lalu. Jumlah ini mencakup 29 perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan dalam UU TNI.

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, “Akan ada upaya militerisasi terhadap kehidupan sipil jika revisi UU TNI ini disahkan,” karena di situlah jantungnya.

“Niat Presiden Prabowo untuk menggunakan personil TNI aktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan lainnya akan berjalan mulus jika revisi UU TNI ini jalan,” tegasnya.

Lebih jauh Imparsial tidak menyetujui pembahasan revisi UU TNI yang terkait penghapusan larangan berbisnis TNI, yang menurutnya akan mengembalikan para elit TNI ke dunia bisnis era Orde Baru.

Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason mengatakan kebutuhan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tersebut, salah satunya karena melihat jaringan yang dimiliki TNI sampai ke bawah, mulai dari komando rayon militer (koramil) hingga bintara pembina desa (babinsa). Dalam beberapa kejadian, ujarnya, seperti pandemi COVID-19, program vaksinasi dan pemberian bantuan baru efektif setelah melibatkan personil TNI. Namun ia menyadari perlunya seleksi kompetensi bagi perwira TNI yang akan memegang jabatan sipil, bukan hanya kedekatan politik.

Di Bawah Kendali Sipil, Peran Militer AS Terbatas

Di Amerika Serikat, militer tunduk pada kendali sipil, artinya pelibatan militer dalam jabatan sipil hanya dapat terjadi atas permintaan otoritas sipil atau perintah presiden. Peran militer dalam ranah sipil terbatas dan biasanya terkait dengan penanganan bencana, membantu penegakan hukum untuk menjaga ketertiban sipil atau kerusuhan; namun selalu berada di bawah kendali sipil.

Bapak Bangsa di AS merancang sistem kendali sipil-militer dengan cara yang sesuai dengan rencana besar “check and balances” atau “saling kontrol dan menjaga keseimbangan.” Seorang presiden terpilih akan sekaligus menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata sehingga pada saat bersamaan dapat menjalankan fungsi memimpin angkatan bersenjata dan memastikan bahwa militer akan senantiasa tunduk pada kehendak rakyat. Presiden diberi kewenangan untuk menugaskan perwira militer dan/atau menunjuk menteri pertahanan dan lainnya untuk memimpin badan militer, namun melaporkannya secara teratur kepada Kongres Amerika.

Kongres AS – yang terdiri dari dua majelis: Senat dan DPR – memiliki kekuasaan sangat besar, termasuk dalam hal menetapkan strategi dan postur pengawasan militer, menetapkan skala prioritas anggaran militer, membentuk layanan baru dalam militer (misalnya pendirian US Space Force pada tahun 2019), membentuk komponen baru yang dibutuhkan militer (misalnya pembentukan US Special Operations Comand dengan misi tertentu), menetapkan kebijakan personel khusus (misalnya mencabut kebijakan “Don’t Ask, Don’t Tell” bagi personel gay).

Selain itu juga memiliki wewenang untuk menyatakan perang, menetapkan dan/atau membatalkan sistem persenjataan, mengorganisir rantai komando, hingga meminta laporan berkala tentang isu-isu penting yang menjadi keprihatinan Kongres (misalnya laporan tahunan tentang kemajuan di Afghanistan), dan memberikan promosi. 

[fw/em]

Pilihan Artikel untuk Anda

Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Digagalkan

Respons Beragam Sambut Kemunculan Manus, Asisten Digital AI Buatan China

DPR Sahkan Revisi Undang-Undang TNI di Tengah Kritik Tajam

Poin-poin Perubahan pada Undang Undang TNI Yang Baru

Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

Kaitan Abri, Dwi fungsi, Ruu, TNI
Admin 10 Maret 2025 10 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ekspor Ikan Hidup ke Hongkong, Karantina Kepri Berikan Dukungan dan Pengawasan Ketat
Artikel Selanjutnya Walau Dapat Sertifikat TKDN, Iphone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

(🔴Live) Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 18 Juni 2025
Live! 6 jam lalu 107 disimak
Batam Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri
Artikel 7 jam lalu 69 disimak
Pemerintah Putuskan, Pemprov Aceh Tetap Miliki 4 Pulau Sengketa
Artikel 12 jam lalu 91 disimak
Kasus Pengeroyokan DJ Perempuan di Batam Berlanjut ke Pengadilan
Artikel 1 hari lalu 110 disimak
Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PSU
Artikel 1 hari lalu 108 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 2 hari lalu 368 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 5 hari lalu 265 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 5 hari lalu 231 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 3 hari lalu 222 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 5 hari lalu 213 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?