HABIS sudah karir AKBP Achiruddin Hasibuan di kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan juga dipecat dari kepolisian dalam sidang komisi etik yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Komisi etik memutuskan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
“Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan, oleh keluarga Ken, saksi saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual, saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.
“Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin),” kata Kapolda Sumut.
Panca menyebutkan AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
“Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” jelasnya.
Selain AKBP Achiruddin, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, video kekerasan itu baru viral di media sosial pada Selasa (25/4) usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Dalam video itu, terlihat Aditya yang sedang berada di atas tubuh Ken yang sedang terbaring di tanah. Aditya terlihat beberapa kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah.
Tidak sampai di situ, Aditya juga memukul hingga menendang kepala Ken berulangkali. Dia juga sempat menjambak kepala Ken yang sudah berlumuran darah.
Aksi Aditya tidak juga berhenti meski Ken sudah beberapa berteriak meminta tolong. Ken juga sudah meminta ampun agar Aditya melepaskannya.
“Ampun, ampun,” sebut Ken saat terus dipukuli oleh Aditya.
Sayangnya, beberapa orang yang berada di sekitar lokasi tidak ada yang menghentikan penganiayaan itu. Termasuk AKBP Achiruddin, yang jaraknya hanya berkisar satu meter dari Aditya yang sedang menganiaya Ken.
Terkait putusan pemecatan tidak hormat dari Polri, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding. Memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sidang banding menunggu arahan dari Mabes Polri.
(*/pir)