SEORANG siswa sekolah dasar di Batam,saat ini dirawat intensif di rumah sakit setelah menjadi korban tabrak lari. Pengemudi mobil yang menabrak anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan kecelakaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, Batam Kota. Korban tertabrak saat menyeberang jalan.
Korban, berinisial DSA (10), sedang menyeberang dari arah SD Negeri 001 Batam Kota menuju kawasan Mitra Dinamis Sei Panas ketika ditabrak oleh sebuah Daihatsu Rocky merah bernomor polisi BP 1349 OH yang dikemudikan WZ (29), kata Afiditya, Minggu (5/4/2026).
Menurut keterangan, tersangka pelaku melaju dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael. Setelah menabrak, pengemudi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor ke polisi, melainkan meninggalkan lokasi. Perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari.
Akibat benturan, korban mengalami luka serius di kepala serta luka lecet pada tangan dan kaki, dan saat ini dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sementara pelaku tidak mengalami luka, namun mobil mengalami kerusakan materiil.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan WZ sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK, dan SIM A milik tersangka. Keterangan saksi juga telah dikumpulkan untuk memperkuat perkara.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak saat berada di jalan, terutama saat menyeberang. Pengendara juga diminta selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
(dha)


