Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Jamin Anak-anak Batam Miliki Kartu Identitas Anak
    10 jam lalu
    BP Batam Segera Revitalisasi Jalan Raya di Wilayah Nagoya
    10 jam lalu
    Lonjakan Penumpang untuk Angkutan Lebaran 2026 di Batam Diprediksi Naik 5 Persen
    1 hari lalu
    Speed Boat Pembawa Barang Jastip Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
    1 hari lalu
    Antisipasi Meningkatnya Kebutuhan Uang Tunai, BI Kepri Siapkan Dana Rp2,9 T Uang Layak Edar
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Aksi Tanam Pohon di Kebun Raya, Dukung Program Gema Batam Asri
    11 jam lalu
    Jam Belajar Siswa di Batam Selama Ramadan 1447 Hijriah
    4 hari lalu
    Edukasi Hukum untuk Pelajar di Batam; Jaksa Masuk Sekolah
    4 hari lalu
    Kebakaran Hutan Taman Lestari, Bukit Hijau Berubah Jadi Hitam
    6 hari lalu
    Desa Wisata Pengudang Bintan, Bangkit Dengan Program Mangrove Nursery
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 minggu lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    1 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Bolos 10 Hari Kerja PNS Langsung Dipecat, Ini Aturan Barunya

Editor Admin 4 tahun lalu 592 disimak

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan baru tersebut, pengawasan jam kerja PNS semakin diperketat. Dalam aturan itu dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.

Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Untuk itu, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat pengawasan lebih ketat pada jam kerja ASN. Salah satu isinya adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas.

“PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,” tegas Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan ASN, Bolos, Menpan-RB, pecat, pns
Admin 23 Juni 2022 23 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pastikan PPDB Lancar, Dewi Ansar Tinjau SMK 1 Tanjung Uban
Artikel Selanjutnya Cegah PMK, Tanjungpinang Tolak Pasok Sapi dari Provinsi Lain

APA YANG BARU?

Pemko Batam Jamin Anak-anak Batam Miliki Kartu Identitas Anak
Artikel 10 jam lalu 63 disimak
BP Batam Segera Revitalisasi Jalan Raya di Wilayah Nagoya
Artikel 10 jam lalu 70 disimak
Aksi Tanam Pohon di Kebun Raya, Dukung Program Gema Batam Asri
Lingkungan 11 jam lalu 67 disimak
Lonjakan Penumpang untuk Angkutan Lebaran 2026 di Batam Diprediksi Naik 5 Persen
Artikel 1 hari lalu 105 disimak
Speed Boat Pembawa Barang Jastip Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
Artikel 1 hari lalu 115 disimak

POPULER PEKAN INI

Kebakaran Hutan Taman Lestari, Bukit Hijau Berubah Jadi Hitam
Lingkungan 6 hari lalu 190 disimak
Harga Emas Batangan UBS Melonjak, Emas Antam Turun di Batam
Artikel 3 hari lalu 187 disimak
Dinas Penanaman Modal Kab. Bintan Raih Prestasi Wilayah Bebas Korupsi
Artikel 3 hari lalu 182 disimak
10 Pejabat Eselon II Kabupaten Karimun Dilantik Bupati Iskandarsyah
Artikel 3 hari lalu 182 disimak
Desa Wisata Pengudang Bintan, Bangkit Dengan Program Mangrove Nursery
Lingkungan 6 hari lalu 179 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?