BP Batam sedang melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas reklamasi dan cut and fill yang tersebar di sejumlah lokasi di Kota Batam. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Denny Tondano, Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, menjelaskan bahwa timnya telah terjun langsung ke lapangan dan memanggil pemilik lahan untuk memberikan klarifikasi tentang izin yang mereka miliki.
Salah satu temuan penting berada di Tanjung Buntung, Bengkong, di mana kawasan itu merupakan lahan bekas sitaan kejaksaan yang telah dialokasikan kembali. Beberapa waktu lalu, tim BP Batam mengecek lokasi tersebut, namun pemilik lahan tidak dapat dijumpai.
“Kami telah mengundang pemiliknya untuk datang ke kantor. InsyaAllah, hari ini atau besok mereka akan hadir membawa dokumen perizinan yang akan kami verifikasi. Nama perusahaannya akan saya cek kembali,” ungkap Denny pada Selasa (9/12).
Luas reklamasi di Tanjung Buntung belum dapat dipastikan, karena pengukuran baru akan dilakukan setelah dokumen izin diterima. “Jika izinnya lengkap, kami akan memeriksa lokasi untuk memastikan kesesuaian luas dan aspek lainnya. Evaluasi ini penting untuk menjaga kelancaran prosedur,” tambahnya.
Di lokasi lain, reklamasi di Tanjung Piayu telah diperiksa dan dinyatakan belum memiliki izin. Oleh karena itu, BP Batam telah menyegel area tersebut dan melarang segala aktivitas di lokasi itu.
“Kami sedang mengevaluasi luas kawasan yang direklamasi. Tim sudah dipersiapkan untuk melakukan pengecekan kembali,” jelas Denny.
Aktivitas cut and fill di Bukit Kemuning, Tanjung Piayu, juga menjadi perhatian BP Batam. Meski tim telah diterjunkan, laporan resmi dari lapangan belum dilaporkan.
“Saya akan memeriksa perkembangan laporan tersebut,” tutupnya.
BP Batam menegaskan bahwa semua aktivitas reklamasi dan cut and fill harus mendapatkan izin sebelumnya untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang dan mencegah kerusakan lingkungan di kawasan pesisir dan perbukitan di Batam.
(dha)


