BP Batam mengadakan sosialisasi mengenai penerapan tarif sewa lahan agribisnis di Kawasan Temiang kepada warga non-SPJ. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan menjadi destinasi wisata terpadu, yang diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha serta meningkatkan nilai ekonomi wilayah.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, berlangsung Jumat (13/6/2025) kemarin di Balairungsari, Bida Utama. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan sewa lahan kepada warga yang saat ini beraktivitas tanpa Surat Perjanjian (SPJ) di kawasan tersebut.
Ariastuty menjelaskan bahwa penerapan tarif sewa di atas aset negara ini akan memberikan kepastian bagi warga dalam berusaha, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka.
“BP Batam memberikan solusi terbaik bagi warga untuk melakukan aktivitas di lahan agribisnis,” tambahnya.
Tarif sewa yang dikenakan terbagi dalam tiga sektor: pertanian dengan tarif Rp2.000 per meter persegi per tahun, perikanan Rp2.750 per meter persegi per tahun, dan peternakan dengan tarif bervariasi—Rp6,5 juta per tahun untuk peternakan lahan tapak dan Rp15 juta per tahun untuk peternakan kandang.
“Biaya sewa ini telah disesuaikan dengan kemampuan para tenan agar mereka dapat mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” sebut Ariastuty.
BP Batam juga berencana mengumpulkan data terbaru tentang warga untuk mendukung penerapan kebijakan ini. Ariastuty mengapresiasi kehadiran warga dan berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Kami berharap warga Temiang dapat menerima solusi yang kami tawarkan dan berkolaborasi dalam pengembangan usaha di lahan agribisnis. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin kawasan ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi Batam,” katanya.
BP Batam sebelumnya telah merencanakan penataan kawasan agribisnis Temiang menjadi area wisata terpadu, yang diharapkan dapat meningkatkan potensi ekonomi dan wisata di kota Batam.
(sus)