BALAI Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau sedang menangani laporan mengenai Agung Hariyadi, seorang warga Tanjungpinang, yang diduga dijual dan disekap di Kamboja. Laporan tersebut diterima oleh BP3MI dari ibu Agung pada Selasa (24/12/2024) lalu.
Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepri, Darman, mengungkapkan bahwa Agung berhasil melarikan diri dari agensi yang membawanya ke Kamboja dan mendapatkan bantuan dari warga setempat. Setelah menerima laporan, BP3MI langsung berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk meminta surat pengantar ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, mengingat semua urusan formal harus melalui BP2MI.
“Kami telah memverifikasi dokumen identitas korban dan sudah melaporkannya ke BP2MI,” kata Darman.
Darman juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan tawaran gaji tinggi untuk bekerja secara nonprosedural, terutama di Kamboja, yang bukan merupakan negara penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia. Ia menambahkan bahwa banyak warga Indonesia bekerja di sektor informal seperti restoran, bengkel, dan salon dengan status nonprosedural.
Agung Hariyadi, pria berusia 25 tahun asal Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, telah muncul dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku telah ditipu, dijual, dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Ia meninggalkan rumah pada 9 Desember 2024 dengan alasan ingin bekerja di Jakarta melalui Batam.
(nes)