Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menutup tujuh apotek rakyat yang diduga menjual obat ilegal di pasar Pramuka, rabu pekan lalu.
“Sudah kami tutup sejak tanggal 7 September,” kata Kepala BPOM, Penny Lukito saat rapat dengan Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2016 Seperti dilansir dari laman tempo.co. Apotek rakyat adalah toko penjual obat yang tak boleh meracik obat.
Menurut Penny paska penggeledahan di Pasar Pramuka, lembaganya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk menghentikan sementara perizinan pendirian apotek rakyat. “Hingga pencabutan izin apotek yang pro justicia,” tuturnya.
Selain itu, ia mengusulkan untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat. Sebab, menurut dia, banyak apotek rakyat yang tidak lengkap dokumen pengadaan dan penyaluran obatnya. Selain itu, banyak pula ditemukan obat ilegal maupun obat palsu.
Kasus ini bermula setelah BPOM dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah lima gudang yang memuat 42 juta butir obat ilegal dan obat palsu di Balaraja, Tangerang, pada Selasa pekan lalu. Sehari kemudian, baru lah BPOM merazia apotek rakyat di Pasar Pramuka.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono di laman yang sama mengatakan bila pihaknya sedang rajin merazia, semua peredaran obat palsu atau ilegal seperti hilang. “Semuanya tiarap, lalu tertib, habis itu ada lagi,” katanya.
Anggota Komisi Kesehatan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Okky Asokawati menilai, kinerja pemerintah soal pengawasan obat seperti pemadam kebakaran. “Baru bergerak begitu ada informasi dari media,” ujarnya. ***