OMBUDSMAN Perwakilan Kepri akan membuka posko pengaduan layanan publik sekaligus sosialisasi Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL On The Spot) di Kabupaten Karimun, 20-23 Juni mendatang.
“Sosialisasi PVL On The Spot dan posko pengaduan untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi di penyelenggara pelayanan publik,” kata Asisten Ombudsman Perwakilan Kepri, Adi Permana, Rabu (15/6).
Penyelenggaraan sosialisasi VPL ini akan berjalan seperti kelas diskusi. Ombudsman akan menjelaskan perannya secara umum dan juga menerangkan informasi spesifik terkait persyaratan, mekanisme, tat cara dan prosedur penyelesaian laporan.
“Kemudian dilanjutkan dengan sesi penerimaan konsultasi dan laporan masyarakat,” ungkapnya.
Sosialisasi PVL On The Spot akan berlangsung selama 3 hari.
Hari pertama, Senin (20/6), posko pengaduan dibuka di Kecamatan Kundur mulai pukul 13.30 WIB. Hari berikutnya dibuka di Kecamatan Kundur Barat mulai pukul 09.30 WIB. Dan hari terakhir di Kecamatan Kundur Utara mulai pukul 13.30 WIB.
Lebih jauh lagi, posko pengaduan akan dibuka di Puskesmas Tanjung Batu, pukul 07.30-11.30 WIB, mulai 22-23 Juni.
Adi berharap melalui kegiatan ini, laporan mengenai persoalan yang menjadi aduan masyarakat dapat ditangani secara serius.
“Jadi nanti Ombudsman Kepri bersama dengan pihak penyelenggara yang dikeluhkan akan menyelesaikan laporan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.
Ia juga meminta partisipasi masyarakat agar dapat hadir demi menciptakan pelayanan publik di Kabupaten Karimun yang lebih baik.
“Jangan takut melapor. Silahkan hadir untuk sampaikan keluhan maupun laporan terkait pelayanan publik sekaligus menambah wawasan mengenai Ombudsman RI secara gratis,” tutupnya (leo).