Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Cuaca Ekstrim, Hujan Masih Landa Beberapa Wilayah Indonesia
    2 menit lalu
    BP Batam Targetkan PNBP Dari Pengembangan Agribisnis Sebesar Rp 6,4 Miliar per Tahun
    1 jam lalu
    Razia Kendaraan Selama Dua Pekan, Operasi Patuh Seligi 2025 di Kepri
    3 jam lalu
    BP Batam Terima 16 Kewenangan Baru dari Pemerintah Pusat
    4 jam lalu
    Penerbangan Langsung dari Batam ke Jeddah untuk Umrah
    4 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Even Batam 10K Diikuti 1.215 Pelari
    1 jam lalu
    Pengda Perbasi Kepri Gelar Sirnas Basket 3×3 KU16 dan K18 Putaran Pertama
    5 jam lalu
    Simpang Franki, Batam; Franki Pile
    22 jam lalu
    Kemenpar RI Berikan Dukungan Atas Gelaran Event Batam 10K 2025
    3 hari lalu
    Posko Pendaftaran Calon Siswa di Batam Resmi Ditutup
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
    3 hari lalu
    Pulau Pengikik Besar, Bintan
    4 hari lalu
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    2 minggu lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    2 minggu lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 minggu lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 minggu lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 minggu lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Bukan Revisi, Buruh Minta Permenaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Bukan Revisi, Buruh Minta Permenaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 516 disimak
Sebar
367
SEBARAN
ShareTweetTelegram

KELOMPOK buruh tidak percaya dengan pernyataan pemerintah akan mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Untuk itu, buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Tuntutan buruh ini berbeda dengan upaya pemerintah yang berencana merevisi aturan pembayaran manfaat JHT di usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.

“Menaker itu kan sudah keluarkan produk hukum seharusnya dia juga merespons dengan produk hukum juga, bukan hanya wacana di media saja. Jadi, kami masih menunggu dan belum ada pembuktian,” tutur Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/3/2024).

Ia mengklaim seluruh serikat buruh sepakat untuk mendesak Ida mencabut aturan yang menuai polemik tersebut. “Kalau (tuntutan) kami mencabut, revisi itu kan instruksi Jokowi. Jadi kalau kami 99 persen dari kelompok pekerja minta dicabut dan kembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” tegasnya.

Ia menilai apabila peraturan tersebut tak dicabut, maka pencairan JHT di lapangan akan tetap pada usia pensiun, yaitu 56 tahun. Mirah pun mewanti-wanti Menaker untuk berhat-hati dalam mengambil kebijakan dan membuat peraturan terkait kesejahteraan buruh.

“Bikin regulasi itu harus dipertimbangkan dan dibuka secara transparan agar tidak terburu-buru. Jadi, hasilnya mentah. Kalau mereka malu karena sudah keluarin, ya risiko pejabat. Jadi, jangan sampai nanti buat kebijakan jadi terburu-buru,” katanya.

Senada, Presiden Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pihaknya tidak mengusulkan revisi aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, selain mencabutnya.

“KSPI tidak setuju revisi, tapi kami minta untuk cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ida mengatakan pihaknya akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT kepada aturan sebelumnya.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3).

Ia menyebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dipercepat dan akan menyerap aspirasi serikat pekerja. Ida mengklaim juga akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga negara terkait lainnya.

(*)

sumber:CNNIndonesia.com

Pilihan Artikel untuk Anda

Cuaca Ekstrim, Hujan Masih Landa Beberapa Wilayah Indonesia

BP Batam Targetkan PNBP Dari Pengembangan Agribisnis Sebesar Rp 6,4 Miliar per Tahun

Razia Kendaraan Selama Dua Pekan, Operasi Patuh Seligi 2025 di Kepri

Penerbangan Langsung dari Batam ke Jeddah untuk Umrah

Atasi Terhentinya Ekspor Ikan Hidup ke Hongkong, Wagub Kepri Minta Bantuan Kemenlu

Kaitan Jht
Redaksi 4 Maret 2022 4 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Lelang SPAM Batam Masuki Tahapan Baru
Artikel Selanjutnya Waspada! ini Penyakit Paling Rentan Reinfeksi Covid-19
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Cuaca Ekstrim, Hujan Masih Landa Beberapa Wilayah Indonesia
Artikel 2 menit lalu 16 disimak
BP Batam Targetkan PNBP Dari Pengembangan Agribisnis Sebesar Rp 6,4 Miliar per Tahun
Artikel 1 jam lalu 79 disimak
Even Batam 10K Diikuti 1.215 Pelari
Sports 1 jam lalu 64 disimak
Razia Kendaraan Selama Dua Pekan, Operasi Patuh Seligi 2025 di Kepri
Artikel 3 jam lalu 87 disimak
BP Batam Terima 16 Kewenangan Baru dari Pemerintah Pusat
In Depth 4 jam lalu 79 disimak

POPULER PEKAN INI

Disdik Kepri Berencana Ubah SMAN 27 Batam Jadi SMKN 12
Pendidikan 6 hari lalu 386 disimak
BP Batam Segel Reklamasi Ilegal di Teluk Tering
Artikel 4 hari lalu 323 disimak
Pulau Pengikik Besar, Bintan
Wilayah 4 hari lalu 263 disimak
Arsip Mohakamah ketjil Poelau Boeloeh, 15 Mei 1930
Histori 4 hari lalu 256 disimak
Kebakaran Landa Sebuah Perusahaan di Kawasan Cammo
Berita Video 6 hari lalu 253 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?