TERSANGKA kasus asusila yang menjadi buronan di Tanjungpinang, Candro Maikel Simanjuntak, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Candro, yang sebelumnya menjabat sebagai manajer di sebuah restoran cepat saji, dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang karyawati berinisial V (21) pada Agustus 2024.
DPO (Daftar Pencarian Orang) atas namanya diterbitkan sejak Maret 2025, setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini terjadi di beberapa lokasi di dalam restoran dan berlanjut ke toilet karyawan, di mana korban merasa dilecehkan saat bekerja.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) lalu di Batam. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak, bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Kami amankan setelah mendapat informasi terpercaya. Dia DPO sejak Maret,” ujarnya.
Setelah ditangkap, Candro dibawa kembali ke Tanjungpinang dengan kapal. Kini, Candro resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP mengenai perbuatan cabul dengan kekerasan, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(nes)