TIM gabungan dari Imigrasi Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam serta Kejari Badung menangkap I Wayan Depa Yogiana, seorang buronan yang dicari terkait kasus penggelapan, senin (17/2/2025) lalu. Penangkapan terjadi di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Kota Batam.
I Wayan Depa Yogiana, yang merupakan Direktur Dream Konsultan Bali di bidang pelatihan dan pendidikan bahasa asing, telah menjadi buronan resmi dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice dari Imigrasi. Ia diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, melalui Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Riyank, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami berhasil menangkap tersangka di pelabuhan saat ia kembali dari Malaysia. Ia telah masuk dalam daftar cekal Imigrasi sejak 13 Februari 2025,” sebut Riyank.
Sebelumnya, I Wayan sempat melarikan diri ke Malaysia selama satu bulan. Namun, keberadaannya segera terdeteksi setelah kembali ke Batam, yang memicu tindakan cepat dari tim gabungan untuk mengamankan tersangka sebelum ia berpotensi melarikan diri lagi.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, juga mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. “Tim gabungan berhasil menangkap buronan Kejari Badung atas nama I Wayan Depa Yogiana dalam kasus penggelapan,” katanya.
Setelah penangkapan, I Wayan dibawa untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama mereka yang mencoba menghindari tanggung jawab dengan melarikan diri ke luar negeri.
(dha)