BURONAN Interpol, Wenhai Guan tertangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, pukul 11.00 WIB, Senin (9/1). Selanjutnya, ia diamankan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelum dibawa ke Jakarta pada sore hari pukul 18.30 WIB.
“Kami dapat informasi dari Imigrasi Batam, jika salah salah seorang warga Singapura atas nama Wenhai Guan masuk ke Batam lewat Pelabuhan Batam Centre,” kata Kasi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra, Senin (9/1).
Wenhai ini terdata sebagai Red Notice dari Interpol dan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Utara.
“Ia berangkat dari Pelabuhan Harbour Front Singapura pada pukul 10.30 Waktu Singapura dan tiba di Pelabuhan Batam Centre pada pukul 10.30 WIB,” jelasnya.
Setelah mendapat info, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri beserta Tim Intelijen Kejari Batam mengamankan DPO tersebut.
“Wenhai ditahan dalam perkara penganiayaan pada tahun 2020 oleh Kejari Jakarta Utara,” tambahnya lagi.
Perkara tersebut telah mendapat kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Nomor 1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr 2 Maret 2021. Selanjutnya, Wenhai melakukan upaya hukum banding dengna Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI 23 April 2021, dengan amar menguatkan putusan pengadilan negeri dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Selanjutnya Wenhai dibawa Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Jakara Utara ke Jakarta menggunakan Pesawat Citilink QG 945 pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.
Wenhai Guan divonis enam bulan penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Andy Cahyady. Belum sempat menjalani hukumannya, warga negara asing itu kembali ke negara asalnya di Singapura (leo).