SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, memberikan waktu selama dua minggu kepada camat dan lurah di Kota Batam untuk memverifikasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Deadline tersebut terhitung mulai Selasa (2/5/2023) hingga Kamis (25/5/2023) mendatang. Sebab, kata Jefridin, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam telah menyerahkan data valid tersebut ke Camat/Lurah untuk di lakukan verifikasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
“Berdasarkan instruksi dari Bapak Presiden RI dan arahan Bapak Wali Kota, Bapak Muhammad Rudi, tahun 2024 kemiskinan ekstrem di Indonesia harus nol,” kata Jefridin dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Data P3KE Kota Batam, yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri, dan Camat serta Lurah se-Kota Batam, Selasa (2/5/2023).
Untuk mendukung itu, lanjut Sekda, maka Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus melakukan verifikasi data kesmiskinan ekstrem di Kota Batam.
Sebelumnya, sambungnya, Disdukcapil juga sudah melakukan sinkronisasi data.
Masih kata Jefridin, sebelum data tersebut diserahkan kembali ke Bapelitbangda Kota Batam, data yang sudah diverifikasi dibuatkan berita acara setelah dimusyawarahkan di tingkat kelurahan.
Selanjutnya, Bapelitbang dan Dinas Sosial menyiapkan SK Wali Kota tentang penatapan sasaran kemiskinan ekstrem di Kota Batam.
Berdasarkan data P3KE dari Kemenko PMK yang diterima Bapelitbang jumlah data P3KE Kota Batam desil 1 berjumlah 78.934 jiwa.
“Wali Kota menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan. Ini sesuai dengan INPRES 4/2022,” ujarnya lagi.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terdapat tiga strategi percepatan penghapusan ekstrem yang dapat dilakukan.
Pertama, melakukan pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui bantuan sosial reguler, seperti PKH, program sembako, dan Program Indonesia Pintar, bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Presiden, Top Up bansos reguler, dan bantuan beras, bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Hal-hal di atas sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam, seperti sembako murah yang tiap tahun dilaksanakan oleh Pemko Batam melalui Disperindag Kota Batam. Masyarakat membeli paket sembako Rp 50 ribu karena sudah disubsidi oleh pemerintah,” tutur ayah dua anak ini.
Kedua, melakukan peningkatan pendapatan masyarakat melalui program padat karya dan bantuan individu/kelompok. Dan terakhir, ketiga, melakukan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan seperti pemenuhan pelayanan dasar.
Misalnya dengan peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur sanitasi air minum layak dan peningkatan konektivitas antarwilayah, seperti pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan.
(*/ade)