DI tengah pandemi Covid-19, melakukan aktivitas termasuk perpajakan secara daring sangat dianjurkan untuk menghindari penyebaran virus. Ketahui cara lapor pajak online pribadi pekerja bebas atau freelancer saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada penawar Virus Corona jenis baru ini. Sejumlah ahli di bidangnya pun mengakui vaksin Covid-19 kemungkinan besar baru tersedia akhir 2021.
Artinya, pada masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa Pajak 2020 yang paling lambat 31 Maret 2021 dimungkinkan masih dihadapkan pada keterbatasan aktivitas alias tidak bisa lapor pajak secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Maka, lapor pajak pun harus online.
Pelaporan Pajak Pekerja Bebas
Pada dasarnya, terdapat perbedaan cukup signifikan dalam penyampaian pajak secara daring bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi pegawai/karyawan dan bukan pegawai/pekerja bebas.
Bukan menjadi pekerja kantoran tak lantas membuat para pekerja bebas atau pekerja lepas dapat melengos begitu saja dari kewajiban pajaknya.
Meski sama-sama termasuk dalam kategori wajib pajak pribadi, pekerja bebas tidak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, melainkan dengan fitur e-Form atau aplikasi e-SPT yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
e-Form merupakan formulir SPT elektronik berupa file dengan ekstensi .xfdl., yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline dan dapat diunduh melalui laman DJP online, sementara e-SPT merupakan aplikasi untuk melaporkan SPT Tahunan.
Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerja Bebas
Mengacu pada Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pekerja bebas diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan orang pribadi dengan keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.
Berikut adalah beberapa di antara profesi yang termasuk dalam pekerja bebas atau pekerja lepas (freelancer):
- Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya
- Olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk, teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- Perantara
- Petugas penjaja barang dagangan
- Agen asuransi
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya
Perlu Siapkan ini Sebelum Lapor Pajak ‘Online’
Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form ataupun e-SPT, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi pekerja bebas, diantaranya:
a. NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan, termasuk pekerja bebas.
Memiliki NPWP secara tidak langsung memberikan keuntungan bagi WP selain sebagai nomor identitas.
Sebab WP dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibanding wajib pajak tanpa NPWP.
Sedangkan WP tanpa NPWP dikenakan tarif tambahan sebesar 2%. Meski tidak banyak, tetap saja tarif tambahan tersebut berpengaruh terhadap penghasilan.
Untuk membuat NPWP, WP dapat melakukannya secara online maupun manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
b. Formulir 1770
Penting bagi masing-masing wajib pajak untuk menentukan apa jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Sebenarnya ada tiga jenis formulir SPT Tahunan yaitu, formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Setiap formulir memiliki ketentuannya sendiri.
Bagi pekerja bebas, formulir yang digunakan adalah formulir 1770 yang terdiri dari beberapa lampiran. Hal ini mengindikasikan bahwa wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu sumber.
Jika biasanya wajib pajak pegawai mendapatkan lembaran formulir 1721 A1 atau A2 dari pemberi kerja untuk membantu mengisi formulir 1770 S atau 1770 SS, maka wajib pajak pekerja bebas harus mengisinya secara mandiri.
Cara Lapor Pajak ‘Online’ Pribadi Pekerja Bebas
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, lapor pajak online pribadi bagi pekerja bebas dapat dilakukan melalui, baik e-SPT maupun e-Form.
Namun e-SPT jauh lebih rumit karena harus menginstal aplikasi terlebih dahulu.
Kelebihan e-Form adalah prosesnya jauh lebih sederhana. Prinsip penggunaan e-Form adalah mengisi secara offline namun melaporkan secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka halaman DJP Online atau Klikpajak.id
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.
- Lalu pilih e-form dengan klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ karena wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas.
- Kemudian klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak dan klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form otomatis terunduh dan WP akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
- Di laman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, Anda install form viewer tersebut.
- Isi dokumen e-form dengan benar serta siapkan daftar peredaran bruto selama setahun pajak. Buka dokumen e-form melalui program viewer. Lalu isi lampiran-lampiran pada formulir 1770.
- Lampiran 1770-IV Bagian A: Isi harta yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih.
- Lampiran 17700-IV Bagian B: Isi utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.
- Lampiran 1770-IV Bagian C: Isi anggota keluarga.
- Lampiran 1770-III Bagian A: Isi daftar penghasilan yang dikenakan pajak final, jika tidak ada, maka abaikan.
- Lampiran 1770-III Bagian B: Isi daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Lampiran 1770-III Bagian C: Isi daftar penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
- Lampiran 1770-II Bagian A: Isi daftar pemotongan/pungutan PPh oleh pihak lain.
- Lampiran 1770-I Bagian A: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan pembukuan.
- Lampiran 1770-I Bagian B: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
- Lampiran 1770-I Bagian C: Isi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
- Lampiran 1770-I Bagian D: Isi penghasilan neto dalam negeri lainnya.
- Setelah semua lampiran diisi, maka masuk ke halaman induk dan isi formulir induk 1770 yang berisi informasi data diri dan tentang usaha dan status perpajakan. Kemudian rekapitulasi informasi dari lampiran I-IV. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi wajib pajak. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
- Lalu pada halaman selanjutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF. Buka email Anda, dan salin kode verifikasi.
- Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu paste kode verifikasi, klik ‘submit’. Akan muncul kotak dialog, lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘submit SPT berhasil’.
(*)