Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
    22 jam lalu
    Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
    1 hari lalu
    Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
    1 hari lalu
    Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    2 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    2 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    2 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    5 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Kundur
    7 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Cara Mencairkan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Editor Admin 4 tahun lalu 1.3k disimak

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Program perlindungan yang diberikan berupa asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) yang didapatkan pekerja dari potongan pendapatan setiap bulan.

Daftar Isi
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Dokumen Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT sendiri dapat dicairkan saat pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK. Berikut cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa orang mengklaim bahwa pencairan dana JHT terbilang sulit. Namun, pencairan sebenarnya mudah asalkan Anda memahami mekanisme yang berlaku.

Ketentuan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Aturan tersebut telah diberlakukan pemerintah sejak 1 September 2015, dengan ketentuan pencairan sebagai berikut.

1. Pencairan 100 persen dana JHT hanya bisa dilakukan satu bulan sejak pekerja keluar/mengundurkan diri atau di-PHK. Pencairan 100 persen hanya ditujukan bagi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja atau memiliki pekerjaan.

2. Bagi pekerja yang masih aktif, hanya dapat mencairkan dana JHT sebesar 10 dan maksimal 30 persen, dengan syarat masa kerja peserta minimal 10 tahun. Anda hanya dapat memilih 10 atau 30 persen dalam pencairan dana. Pencairan dana 30 persen hanya bisa ditujukan untuk uang muka rumah dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui ketentuan di atas, lantas bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan? Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.

1. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pencairan JHT secara online lebih praktis, hemat waktu, dan biaya. Anda dapat melakukannya dari mana saja selama mempunyai koneksi internet.

Selain itu, melakukan pencairan secara online lebih aman bagi kesehatan, karena mengurangi berada di kerumunan orang.

  • Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
  • Setelah berhasil login, pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’.
  • Isi semua informasi pada kolom yang tersedia.
  • Kemudian akan muncul pilihan ‘Jenis Klaim.’ Pilih yang sesuai dengan kondisi Anda.
  • Lalu masukkan semua dokumen syarat yang diminta kemudian klik ‘Kirim’
  • Data Anda kemudian akan diverifikasi petugas. Periksa WhatsApp, email, SMS, dan telepon untuk mendapatkan hasil verifikasi.

Dana JHT akan dicairkan ke rekening Anda sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh petugas.

2. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Jika gagal mencairkan JHT secara online, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di cabang terdekat dengan tempat tinggal. Berikut tahapan mencairkan di kantor cabang seperti yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  • Melakukan pemindaian kode QR di Kantor Cabang BPJS.
  • Mengisi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Peserta akan diminta mengunggah Dokumen Persyaratan.
  • Setelahnya peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk lanjut ke tahap wawancara.
  • Manfaat dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Sebagai catatan, pencairan JHT 10 dan 30 persen akan berpotensi terkena pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Dokumen Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan.

Saat proses pengajuan, Anda diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen ini perlu dibawa atau diunggah saat akan melakukan proses pencairan.

Berikut beberapa dokumen syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan:

– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
– KTP
– Kartu Keluarga
– Surat keterangan berhenti bekerja/ surat keterangan habis kontrak
– Buku tabungan atas nama peserta JHT
– Foto terbaru tampak depan peserta JHT
– NPWP (Bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta).

Anda sebaiknya melampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar menjadi satu file pdf untuk memudahkan pada saat proses verifikasi data.

Selain peserta PHK dan mengundurkan diri, JHT juga dapat dicairkan bagi peserta cacat total tetap, serta WNI dan WNA yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

(*)

Kaitan BPJS ketenagakerjaan cara, Dana JHT
Admin 25 September 2021 25 September 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Babak Baru ‘Dualisme’ Partai Demokrat | Rachland : “Krisis Moral Politik”
Artikel Selanjutnya Tekanan Gas Berkurang | Bright PLN Batam Padamkan Listrik Bergilir

APA YANG BARU?

Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 22 jam lalu 149 disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 1 hari lalu 211 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 1 hari lalu 194 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 1 hari lalu 228 disimak
Wakil Presiden Tinjau Studio Infinite Frameworks di Batam
Artikel 1 hari lalu 219 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 4 hari lalu 913 disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 5 hari lalu 580 disimak
Pulau Kundur
Wilayah 7 hari lalu 500 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 6 hari lalu 445 disimak
Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
Budaya 6 hari lalu 391 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?