GUNA mengantisipasi adanya praktek pungutan liar (pungli), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025, yang menegaskan larangan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan wisuda atau perpisahan siswa di lingkungan satuan pendidikan.
Melansir batampos.co.id, surat edaran tersebut dikeluarkan pada 14 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/15/III/2025/UPP Prov. Kepri tentang rekomendasi pencegahan pungli pada kegiatan wisuda atau perpisahan di satuan pendidikan.
Disdik Batam meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan, penyuapan, maupun gratifikasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Tidak ada pungli, penyuapan, atau gratifikasi pada kegiatan wisuda atau perpisahan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan,” tegas Tri Wahyu Rubianto, Selasa (15/4/2025).
Dalam surat tersebut, Disdik Batam juga memberikan sejumlah ketentuan apabila satuan pendidikan tetap ingin menyelenggarakan kegiatan wisuda atau perpisahan.
Beberapa poin penting di antaranya, tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
Biaya pelaksanaan kegiatan tidak boleh memberatkan orang tua siswa, terutama bagi keluarga yang kurang mampu. Kegiatan harus dilaksanakan secara sederhana tanpa biaya besar.
Kegiatan dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana milik pemerintah atau satuan pendidikan agar biayanya terjangkau.
Pembiayaan dapat berasal dari sponsor pihak ketiga atau dari swadaya sukarela orang tua, dengan catatan tidak bersifat mengikat.
“Dan terakhir tidak boleh ada konsekuensi apapun bagi peserta didik yang tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, ” tuturnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan serta mencegah terjadinya praktik pungli yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, terutama menjelang akhir tahun ajaran.
Disdik Batam juga menekankan bahwa kegiatan seremonial seperti wisuda atau perpisahan bukanlah bagian dari kurikulum wajib dan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.
Tembusan surat edaran ini turut disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Irwasda Polda Kepri selaku Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri, Kepala Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang, serta Inspektur Daerah Kota Batam.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh sekolah di Batam dapat lebih bijak dan transparan dalam merencanakan kegiatan di luar pembelajaran, khususnya yang melibatkan dana dari orang tua siswa. (*)