PELAKSANA tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Soerjadi mengungkapkan, saat Kabupaten Karimun resmi telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).
Dengan pencapaian ini, secara otomatis akses layanan kesehatan bagi masyarakat menjadi jauh lebih mudah, cepat dan terjamin oleh pemerintah.
“Status UHC, berarti pemerintah menjamin hampir seluruh penduduk, saat ini sudah mencapai 99,2 persen memiliki akses jaminan kesehatan,” jelas Soerjadi, Sabtu (3/01/2026).
Ia menyebut, manfaat utama UHC ini adalah, masyarakat berobat cukup membawa KTP.
“Warga Karimun kini bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP Kabupaten Karimun di Puskesmas atau RSUD,” tambahnya.
Berbeda dengan aturan lama yang membutuhkan waktu tunggu minggu, kini kata Soerjadi pendaftaran BPJS Kesehatan bagi warga yang belum terdaftar bisa langsung aktif di hari yang sama.
Berikut alur pelayanan kesehatan di Karimun untuk mendapatkan layanan pengobatan gratis ini, masyarakat perlu mengikuti prosedur:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas). Untuk keluhan penyakit dasar seperti demam atau penyakit umum lainnya, warga wajib mendatangi Puskesmas terlebih dahulu.
2. Sistem rujukan. Jika Puskesmas tidak mampu menangani karena keterbatasan fasilitas, petugas akan memberikan rujukan ke RSUD atau RSBT.
3. Pendaftaran otomatis. Bagi warga yang belum punya BPJS, petugas medis akan mengecek status pekerjaan. Jika pasien adalah pekerja lepas atau tidak mampu, kepesertaan BPJS akan langsung didaftarkan dan ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
“Pastikan KTP selalu dalam kondisi aktif agar proses administrasi di puskesmas atau rumah sakit berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya.
Soerjadi menambahkan, saat ini tercatat sudah 99,2 persen penduduk Karimun yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
“Dari jumlah penduduk Kabupaten Karimun 273 ribu orang, hanya sekitar 2 ribu orang saja yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan,” ujarnya mengakhiri. (*)


