KEBIJAKAN pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan penerimaan negara. Dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak dapat menjadi sumber investasi baru kalau dikelola secara baik.
Apalagi, saat ini anggaran pemerintah sudah terbatas dan tidak terlalu besar untuk memacu investasi.
“Kita tahu bahwa banyak sekali sumber-sumber potensi pajak yang belum kita manfaatkan dan gali dengan benar. Dari 250 juta penduduk Indonesia hanya 28 juta NPWP. Dari 28 juta yang punya NPWP, hanya 10 juta yang mengembalikan SPT setiap tahun. Dari 10 juta yang mengembalikan SPT, tidak sampai 1 juta yang pengembaliannya tidak nihil. Pasti ada yang nggak benar dengan cara kita mengelola pajak. Karena itulah kita menawarkan pengampunan pajak,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara, dalam forum diskusi di IBD Expo di JCC Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari detik.com (9/9/2016).
Hal ini juga didukung oleh ketidakpastian perekonomian global yang masih belum menentu. Kebijakan fiskal menjadi salah satu cara pemerintah dalam mengatasi hal tersebut. Salah satunya yang dilakukan adalah dengan dilakukannya konsolidasi fiskal berupa pemotongan dan penundaan anggaran transfer daerah.
“Kita melakukan itu dalam rangka membuat outlook APBN 2016 yang lebih realistis. Karena kita sedang mengajukan RAPBN 2017. Kalau kami tidak mengumumkan bahwa 2016 akan ada outlook yang realisasi di bawah, maka kita tidak memiliki dasar untuk membuat RAPBN 2017 yang lebih baik,”
Hal ini juga didukung oleh tidak tercapainya penerimaan pajak negara dari target. Dengan terciptanya APBN yang realistis, diharapkan tidak terjadi lagi pemotongan anggaran di tengah tahun anggaran dan menghindari pengumpulan penerimaan negara yang tidak proper.
“Hal-hal seperti itu yang sedang kita lakukan. Kita bermaksud dengan kita melakukan efisiensi seperti itu, maka APBN 2016 kita turunkan outlook-nya, dan APBN 2017 kita buat berdasarkan outlook APBN 2016,” pungkasnya. ***