SEORANG pemuda berinisial IA, berusia 20 tahun, ditangkap oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di Batam. Dari penangkapannya, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian.
Penangkapan IA dilakukan pada hari Senin (9/12/2024) lalu, di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Lubuk Baja. Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M Alvin Royantara, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
“Motor jenis Honda Beat yang disewakan dilaporkan hilang oleh penyewanya. Kami segera melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan IA berada di Tanjung Uma. Saat ditangkap, IA kedapatan membawa lima sepeda motor yang dicuri dari berbagai lokasi.
“Tim menemukan pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Selain itu, ada juga satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Jupiter Z, dan dua unit Yamaha Vega R,” tambah Alvin.
Dalam pemeriksaan, IA mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi menggunakan modus patah stang. Ia menyebutkan telah beraksi lima kali di daerah Batu Aji, Lubuk Baja, dan lokasi lainnya.
“Pelaku mengaku bekerja sama dengan seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia sudah melakukan pencurian sejak tahun 2023,” jelas Alvin.
IA mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curiannya dijual seharga Rp 1,5 juta per unit melalui rekannya. Uang hasil penjualan digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
“Untuk penadah motor curian masih dalam penyelidikan. Pelaku menjual motor curian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tutup Alvin.
(dha)