Hubungi kami di

Karimun

Curi Motor di Masjid, Lalu Jual Lewat Facebook | 2 Remaja di Karimun Ditangkap

Terbit

|

Polsek Tebing menunjukkan dua remaja yang melakukan pencurian sepeda motor. F. Humas Polsek Tebing

POLISI menangkap dua orang remaja berinisial MF (18) dan Z(17), pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa 28/3/2023).

Demikian disampaikan Kapolsek Tebing AKP M Jaiz. Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggasak motor milik jemaah Masjid Al-Falah Teluk Uma, Kecamatan Tebing yang tengah melaksanakan salat subuh.

“Kedua pelaku ditangkap tadi pagi oleh unit Reskrim Polsek Tebing. Keberadaan motor dan pelaku diketahui saat anggota berpura-pura akan melakukan Cash on Delivery (COD). Pelaku menjual sepeda motor curian itu di grup jual beli Facebook,” kata Kapolsek, dilansir detik.com, Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA :  Kepri Bakal Punya Bank Wakaf Mikro

Korban kehilangan sepeda motor merek Yamaha Jupiter saat melaksanakan salat subuh di Masjid AL-Falah, Teluk Uma. Usai melaksanakan salat korban melihat motornya yang sebelumnya terparkir di halaman masjid telah raib dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan motor dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban di posting oleh sebuah akun di grup jual beli Facebook. Anggota unit Reskrim kemudian menghubungi pelaku untuk membeli motor tersebut,” ujarnya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6 juta,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tim Asesor Kemenkominfo RI Evaluasi Smart City Kota Tanjungpinang

Setelah mendapatkan alamat pelaku Anggota unit Reskrim Polsek Tebing kemudian melakukan pengecekan keberadaan sepeda motor. Kemudian polisi melihat motor korban tengah terparkir di depan rumah pelaku.

“Anggota Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan MF yang tinggal di rumah tersebut, dan dari pengembangan pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan pelaku Z dan anggota menangkap Z di kediamannya,” ujarnya.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Tebing. Hasil pemeriksaan kedua baru sekali melakukan perbuatannya itu. Atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tambahnya.

(*/pir)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook