PROSES tilang elektronik, segera diterapkan di seluruh wilayah provinsi Kepulauan Riau, menyusul tambahan 28 unit perangkat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Direktorat Lalulintas Polda Kepri. Perangkat terdiri dari 2 kamera statis dan 26 kamera mobile untuk seluruh polres dan polresta jajaran.
“Saat ini sudah ada penambahan yang diberikan oleh Pemprov Kepri sebanyak dua unit kamera ETLE statis yang dipasang di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang,” ujar Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri AKP Kartijo.
Sedangkan 26 unit kamera ETLE mobile atau kamera tilang elektronik berbasis kamera ponsel didistribusikan ke setiap polres dan polresta jajaran di wilayah hukum Polda Kepri.
“Untuk perangkat ETLE mobile kami distribusikan ke setiap Satuan Lantas jajaran,” katanya.
Dia menjelaskan dua kamera tilang elektronik statis sudah terpasang dan saat ini sedang proses pengaktifan. Sedangkan tilang elektronik berbasis kamera ponsel, pihaknya sedang melakukan pelatihan cara penggunaannya ke satlantas polres jajaran.
Sebanyak 26 unit ETLE mobile yang dibagikan tersebut dengan rincian Polres Natuna, Polres Anambas, Polres Lingga masing-masing dua unit, Polres Karimun (4), Polres Bintan (4), Polresta Barelang (5), Polresta Tanjungpinang (5), dan Polda Kepri dua unit.
“Dengan begitu, setiap wilayah Kepri semuanya sudah mulai menerapkan tilang elektronik,” katanya.
(dha)