KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan pembatalan debat kedua dalam rangka pemilihan kepala daerah, Jumat (15/11/2024). Ketua KPU Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena tidak tercapainya kesepakatan mengenai penggunaan handphone dan catatan di antara pasangan calon (paslon).
Mawardi menyatakan, Pembatalan ini disebabkan oleh kurangnya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait penggunaan handphone. Menurutnya, hal itu tidak diatur dalam peraturan teknis, sehingga perlu ada kesepakatan yang jelas. Ia menambahkan bahwa meskipun ada diskusi sebelumnya di mana para paslon diwakili oleh tim mereka, kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam dokumen resmi.
“Sebenarnya, kami sudah mencapai kesepakatan pada rapat teknis yang diadakan malam sebelumnya, namun tidak ada dokumen tertulis sebagai bukti,” ungkap Mawardi.
Ia juga mengarahkan pertanyaan mengenai kesepakatan tersebut kepada paslon, serta menyarankan untuk merujuk pada peraturan teknis KPU yang relevan.
KPU juga mempertimbangkan potensi keributan yang mungkin terjadi jika debat tetap dilaksanakan.
“Meskipun debat pertama berlangsung dengan dinamis, kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa mengganggu ketertiban,” katanya.
Ia menegaskan bahwa debat hanya dapat dilaksanakan jika kedua paslon hadir. “Debat harus melibatkan kedua belah pihak. Tidak mungkin hanya satu paslon yang berpartisipasi,” lanjutnya lagi.
Mengenai kemungkinan diadakannya debat lanjutan kembali, Mawardi menyatakan bahwa pihaknya akan menilai situasi dan ketersediaan anggaran sebelum mengambil keputusan.
“Kami akan melihat apakah situasi memungkinkan untuk mengadakan debat lagi, termasuk mempertimbangkan anggaran yang ada,” tutupnya.
(dha)