WALIKOTA Batam, Muhammad Rudi menunda penerapan Pasal 7 dalam Perwako nomor 49 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Hal ini menuai pro kontra dari seluruh lapisan masyarakat hingga anggota DPRD Batam. Ada yang mendukung, tapi banyak juga yang menentang. Wako Rudi dianggap tidak konsisten dalam menjalankan Perwako tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Rudi menjelaskan alasan menunda penerapan denda dalam Perwako tersebut karena kondisi perekonomian Kota Batam yang tidak memungkinkan setelah dilanda pandemi Covid-19.
“Kondisi ekonomi hari ini menjadi pertimbangan khusus, supaya pelaksanaan di lapangan kita soft semua,” kata Rudi, Jumat (11/9/2020) malam.
Menurutnya, dalam proses pelaksanaan setidaknya pihaknya akan turut melibatkan TNI-Polri serta Ditpam BP Batam dan Satpol PP Pemko Batam dalam prosesi pengawasannya.
Ketika disinggung terkait langkah kongkrit Rudi dalam upaya menekan peningkatan angka penyebaran Covid-19 di Kota Batam sebelum menjalani masa cuti, dia mengaku yakin masyarakat Kota Batam dapat bekerjasama untuk menerapkan protokol kesehatan.
Perwako sudah dikeluarkan, tinggal pelaksanaan penegakan disiplin saja. Terkait banyaknya penolakan penundaan denda dalam Perwako itu, itu tidak masalah. Masyarakat Kota Batam kan baik-baik semua,” kata Rudi.
(*/nes)