UNTUK menjaga independensi wartawan, Dewan Pers melalui Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, wartawan yang terlibat dalam kontestasi politik sebagai caleg, calon kepala daerah atau tim sukses, diminta untuk mengundurkan diri atau non aktif.
“Jika seorang wartawan menjadi calon atau terlibat dalam politik praktis, maka karyanya dipastikan tidak adil dan tidak akan menjadi karya yang betul-betul independen,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertemakan “Menumbuhkan Jurnalisme Positif Menjaga Kemerdekaan Pers Menyongsong Tahun Politik” yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI ) Korda Muria Raya di auditorium Universitas Muria Kudus, Senin (28/8/2023) kemarin, melansir Antara.
Sementara pers dalam Pemilu 2024, kata dia, juga memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan berlangsung secara “fair” serta terjadwal dengan tepat.
Selain itu, pers juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya “buzzer“.
“Pers juga punya kewajiban menjaga ‘kewarasan’ publik dalam memilih calon-calon pemimpinnya. Sehingga pers harus bisa menjadi wasit yang profesional dan adil, nilai-nilai moral, integritas dan tanggungjawab sesuai dengan kode etik harus menjadi guidance utama,” ujarnya.
Terkait peliputan pemilu, Dewan Pers juga sudah membuat surat edaran Dewan Pers nomor 1/2022 yang menguatkan surat edaran di pemilu sebelumnya.
Pengaduan Terhadap Pers dan Kewajiban Bersikap Netral
Yadi memprediksi pengaduan terhadap pers pada Pemilu 2024 bakal terjadi. Saat ini saja sudah banyak aduan kepada Dewan Pers.
Sepanjang bulan Januari hingga 4 Juli 2023, tercatat ada 434 kasus yang masuk sengketa pers. Sedangkan 322 kasus atau 74,19 persen di antaranya berhasil diselesaikan, sedangkan 112 kasus masih dalam proses.
Harapan terhadap independensi pers, bukan kali ini saja disuarakan oleh Dewan Pers.
Catatan GoWest.ID, menjelang akhir tahun lalu, Dewan Pers juga pernah mengingatkan hal ini. Anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro saat itu menyebut, sikap netral dalam pemberitaan pemilu, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” katanya.
Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
(dam)