DI Bintan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)-nya akhirnya menetapkan dua pasang bakal calon akan mengikuti pemilihan kepala daerah Kabupaten Bintan.
Usai menggelar rapat Pleno di Kantor KPU Bintan, Rabu (23/9/2020), Sekitar pukul 10:45 WIB.
KPU Bintan langsung mengumumkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Apri-Roby dan pasangan AWe-Dalmasri, melalui masing-masing Liaison Officer (LO) di Kantor KPU Bintan.
“Kami sudah serahkan ke masing-masing LO surat penetapan pasangan calon,” ucap Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rusdel.
Menurutnya, dokumen kedua paslon itu telah memenuhi syarat dan dinyatakan lengkap.
“Berkas kedua pasangan calon yang sudah kami verifikasi sudah memenuhi syarat,”terangnya.
Rusdel menambahkan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon yang diselenggarakan di Bhadra Hotel,Toapaya, besok Kamis (24/9/2020) siang. Peserta yang hadir akan dibatasi jumlahnya sekitar 25 orang, saat kegiatan pencabutan nomor urut.
“Hal ini untuk menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19 dalam hal mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.
(*)
Sumber : bentan.id