Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dua ASN dan Dua Warga Sipil Ditangkap Karena Narkoba di Tanjungpinang
    13 jam lalu
    Kejaksaan Bintan Selidiki Dugaan Korupsi PNBP di Tanjung Uban
    18 jam lalu
    Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Kapal Tanker di Batam
    21 jam lalu
    Pemko Batam Gelar Lomba Gerak Jalan Memperingati HUT ke-80 RI
    21 jam lalu
    200 Peserta Ikuti 8th Indonesia Marine & Offshore Expo (IMOX) 2025
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Program Cek Kesehatan Gratis di Batam Sudah Jangkau 7.000 Lebih Siswa
    21 jam lalu
    Pemko Batam Bakal Larang Game Roblox dan Batasi Penggunaan HP di Sekolah
    21 jam lalu
    59
    Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
    5 hari lalu
    Gebyar Drumband Pelajar se-Kepulauan Riau Resmi Dibuka di Bintan
    5 hari lalu
    SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kompleks Makam Raja Abdurrahman
    13 jam lalu
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    2 minggu lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    2 minggu lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    3 minggu lalu
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    3 minggu lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    3 minggu lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Dianggap Melanggar UU ITE, Yusril Koto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Dianggap Melanggar UU ITE, Yusril Koto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Redaksi
Editor Redaksi 3 bulan lalu 317 disimak
Sebar
Pegiat Media Sosial Batam, Yusril Koto. F/ Disediakan Gowest.Id
330
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SEORANG aktifis dan pegiat media sosial Kota Batam, Yusril Koto, diamankan Satreskrim Polresta Barelang, Senin (28/4/2025) pagi.

Yusril Koto diamankan atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh satu personel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan pelaporan pencemaran nama baik yang dimaksud dilakukan pelapor berinisial B pada Desember 2024 lalu.

Walau tidak menjelaskan secara perinci, Yusril yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, disebut menyebarkan berita bohong mengenai pelapor melalui setiap platform media sosial miliknya yang memiliki banyak pengikut.

“Pelapor adalah Provost di Satpol PP Batam, tersangka yang sudah diamankan pagi tadi melakukan penyebaran informasi bohong melalui platform media sosialnya,” jelas Debby Tri, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (28/4/2025).

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan, pada postingan tersangka dinarasikan sebagai salah satu pembina dari lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan kompleks pertokoan Grand BSI, Batam Center.

Setelah beberapa lapak berjualan dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Batam pada Jumat (20/9/2024), pelapor disebut melakukan tindakan pengancaman terhadap pemilik ruko, yang disebut sebagai pihak pelapor keberadaan lapak ilegal di kawasan yang sama.

Kala itu, tersangka juga disebut menarasikan adanya ancaman terhadap pribadinya yang dilakukan oleh pelapor.

Video tersebut kemudian viral, yang membuat kerugian terhadap nama baik pelapor.

“Terkait tuduhan di media sosial itu, pelapor merasa dirusak nama baiknya. Tersangka menyebarkan informasi yang kemudian tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.

Kini, atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 51 Ayat 1 UU ITE, junto Pasal 35 Undang-Undang ITE, atau Pasal 45 Ayat 4 dan 6 junto Pasal 27a atau 310 Ayat 1 KUHP atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Terpisah, Kapolres Barelang Batam, Kombes Pol Zaenal Arifin, juga membenarkan adanya penangkapan terhadap pegiat media sosial Yusril Koto, oleh anggotanya.

Sebelum diamankan, kepolisian menyebut telah melalui setiap prosedur yang berlaku, dan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 15 saksi ahli serta mengumpulkan berbagai bukti.

“Ada dua laporan terhadap yang bersangkutan, satu sudah LP, satu lagi penyelidikan. Kami kumpulkan bukti-bukti yang cukup,” katanya di Mapolresta Barelang, Senin (28/4/2025).

Nama Yusril Koto dijagat media sosial (Medsos) Kota Batam, memang tak asing lagi. Pria berkepala plontos ini, kerap mengkritisi berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, melalui video di akun Tiktoknya.

Belum lama ini, Yusril juga sempat bersitegang dengan Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, saat bersama Walikota Batam, Amsakar Achmad, melakukan sidak kegiatan cut & fill dikawasan Botania, Batam Center.

(*)

Pilihan Artikel untuk Anda

Kompleks Makam Raja Abdurrahman

Dua ASN dan Dua Warga Sipil Ditangkap Karena Narkoba di Tanjungpinang

Kejaksaan Bintan Selidiki Dugaan Korupsi PNBP di Tanjung Uban

Program Cek Kesehatan Gratis di Batam Sudah Jangkau 7.000 Lebih Siswa

Pemko Batam Bakal Larang Game Roblox dan Batasi Penggunaan HP di Sekolah

Kaitan batam, Kota Batam, polresta barelang, top, uu ite, Yusril Koto
Redaksi 28 April 2025 28 April 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Angka Perceraian di Batam Tinggi; 690 Kasus Dalam Empat Bulan
Artikel Selanjutnya Warga Rempang Terdampak Ecocity Mengadu ke DPR
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kompleks Makam Raja Abdurrahman
Situs Sejarah 13 jam lalu 164 disimak
Dua ASN dan Dua Warga Sipil Ditangkap Karena Narkoba di Tanjungpinang
Artikel 13 jam lalu 168 disimak
Kejaksaan Bintan Selidiki Dugaan Korupsi PNBP di Tanjung Uban
Artikel 18 jam lalu 171 disimak
Program Cek Kesehatan Gratis di Batam Sudah Jangkau 7.000 Lebih Siswa
Pendidikan 21 jam lalu 182 disimak
Pemko Batam Bakal Larang Game Roblox dan Batasi Penggunaan HP di Sekolah
Pendidikan 21 jam lalu 225 disimak

POPULER PEKAN INI

Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
Catatan Netizen 5 hari lalu 430 disimak
SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
Sports 6 hari lalu 369 disimak
Otoritas Singapura Terima Usulan Peningkatan Layanan Transportasi Lintas Batas Singapura-Johor
Artikel 5 hari lalu 343 disimak
Volume Peti Kemas di Pelabuhan Batam Naik 15% pada Semester I 2025
Artikel 6 hari lalu 342 disimak
Persiapan Lomba Gerak Jalan untuk Rayakan HUT RI ke-80 di Tanjungpinang
Artikel 5 hari lalu 329 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?