BADAN Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Batam, melakukan penertiban alat peraga sosialisasi peserta pemilu 2024 yang dianggap melanggar aturan karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik. Saat melakukan penertiban, seorang warga melakukan protes karena menilai aksi yang dilakukan Bawaslu bekerjasama dengan petugas satpol PP Batam itu tebang pilih.
Dalam video, warga tersebut meminta agar petugas juga menertibkan sebuah spanduk bergambar walikota Batam dan seorang caleg dengan logo partai yang ada di sekitar lokasi. Saat penertiban, baliho tersebut luput dicopot petugas.
“Kenapa nggak dicopot itu, kalian harus adil. Jangan mentang-mentang satu partai sama wali kota, anda tidak mencabut,” kata perekam video itu.
Perekam video itu kemudian meminta tim gabungan yang melakukan penertiban baliho dan spanduk agar adil. Ia meminta semua baliho dan spanduk caleg dicabut.
“Anda kan melakukan penertiban spanduk, apakah itu bayar pajak. Coba diamankan dulu, anda digaji negara loh. Harus adil, copot itu copot,” ujar perekam video itu.
Keterangan pihak Bawaslu Batam, kejadian video viral itu adalah kesalahpahaman. Ia menyebut kejadian video viral itu terjadi di Kecamatan Batam Kota.
Anggota Bawaslu Batam itu menyebut spanduk yang diprotes oleh warga itu juga telah ditertibkan karena melanggar aturan.
(ham)